LIPUTAN KHUSUS (3) | Klarifikasi Kadispora KBB Dinilai Normatif: “Pengakuan Lemahnya Verifikasi Justru Menguatkan Temuan BPK”

Liputan Khusus101065 Views

BANDUNG BARAT — Klarifikasi resmi yang disampaikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bandung Barat, Drs. H. Imam Santoso Mulyo R., M.Pd., atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hibah KONI KBB 2024, justru membuka ruang kritik baru. Alih-alih menjawab secara substantif, pernyataan Dispora dinilai terlalu normatif dan cenderung melepaskan tanggung jawab struktural.

Direktur Jamparing Institute, Dadang Risdal Azis, menilai bahwa klarifikasi tersebut tidak menjawab akar persoalan, bahkan memperkuat dugaan lemahnya sistem pengawasan internal.

“Kalau Kadispora mengakui verifikasi hanya administratif dan tidak menyentuh substansi, itu artinya fungsi pengawasan tidak berjalan. Ini bukan sekadar kekurangan teknis, tapi kegagalan sistemik,” tegas Risdal.

Dispora: Monitoring Ada, Tapi Hanya di Atas Kertas

Kadispora menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan monitoring sesuai Perbup 49 Tahun 2022. Namun, saat ditanya mengapa faktur tidak sah bisa lolos, ia mengakui bahwa verifikasi hanya dilakukan pada kelengkapan dokumen, tanpa validasi harga atau substansi belanja.

“Kami tidak memiliki kapasitas untuk memvalidasi LPJ tersebut,” tulis Dispora dalam klarifikasinya.

Bagi Risdal, pernyataan ini justru memperkuat temuan BPK bahwa pengawasan Dispora lemah dan membuka ruang penyimpangan.

“Kalau OPD teknis menyatakan tidak punya kapasitas memverifikasi kewajaran harga, lalu siapa yang bertanggung jawab? Ini uang negara, bukan sekadar formalitas laporan,” ujarnya.

Pendampingan yang Tak Terukur, Evaluasi yang Tak Terbuka

Dispora menyebut telah melakukan asesmen awal dan pendampingan proposal, serta memiliki mekanisme evaluasi internal. Namun, tidak ada penjelasan tentang hasil evaluasi, indikator keberhasilan, atau perbaikan sistem.

“Kita tidak bisa bicara reformasi kalau tidak ada transparansi hasil evaluasi. Apa yang diperbaiki? Siapa yang dievaluasi? Apa tindak lanjutnya?” kritik Risdal.

Klaim Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tanpa Bukti

Kadispora menyebut bahwa KONI telah memenuhi kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk pengembalian dana. Namun, tidak disertai data nominal, waktu pengembalian, atau bukti pelunasan ke kas daerah.

“Klaim tanpa data itu bukan akuntabilitas. Itu justru memperlemah kepercayaan publik,” tegas Risdal.

Soal Warisan Masalah dan Masa Jabatan KONI

Menanggapi kekhawatiran bahwa persoalan hibah akan diwariskan ke pengurus baru, Kadispora menyebut masa jabatan KONI diperpanjang hingga Desember 2026 berdasarkan SK KONI Jabar. Namun, Risdal menilai ini tidak menjawab substansi pertanyaan.

“Perpanjangan masa jabatan tidak otomatis menyelesaikan masalah. Kalau sistem pelaporan dan pengawasan tidak dibenahi, maka siapa pun pengurusnya akan mewarisi beban yang sama,” ujarnya.

Retorika Reformasi Tanpa Rencana Operasional

Kadispora menyatakan bahwa ke depan, Dispora akan menjadi “mitra pengawas aktif” dan menjadikan akuntabilitas sebagai syarat mutlak. Namun, tidak dijelaskan bagaimana mekanisme baru ini akan dijalankan.

“Kita butuh lebih dari sekadar jargon. Mana SOP barunya? Mana penguatan SDM-nya? Mana pelibatan pihak independennya?” tanya Risdal.

Sebelumnya, Kepala Dispora KBB Imam Santoso mengatakan, temuan tersebut menjadi bahan evaluasi penting bagi pihaknya untuk memperbaiki tata kelola keuangan, baik di internal Dispora maupun pada mitra kerja penerima hibah.

“Kami Dispora menghormati sepenuhnya LHP yang dikeluarkan oleh BPK sebagai bentuk fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara. Kami memandang temuan ini sebagai bahan evaluasi penting untuk perbaikan tata kelola keuangan di lingkungan Dispora dan mitra kerja kami,” ujar Imam, Selasa (21/1/2026).

Imam menegaskan, temuan BPK yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah KONI KBB tahun 2024 harus segera ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh KONI selaku penerima hibah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Perlu kami sampaikan bahwa temuan BPK terkait penggunaan hibah KONI KBB tahun 2024 untuk segera ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh KONI selaku penerima hibah,” kata dia.

Terkait proses pengawasan, Imam memastikan Dispora telah melakukan monitoring penggunaan dana hibah KONI sesuai kewenangan dan regulasi yang berlaku. Pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 49 Tahun 2022 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

“Kami Dispora telah melakukan monitoring terhadap penggunaan dana hibah KONI sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” bebernya.

Dispora KBB juga mengklaim telah melakukan pendampingan dan asesmen sejak sebelum pencairan dana hibah. Proses tersebut meliputi pemeriksaan legalitas organisasi, NPWP, rekening bank, hingga kesesuaian rencana kegiatan dengan visi dan misi olahraga daerah. Selain itu, Dispora turut mendampingi penyusunan pakta integritas dan klausul perjanjian hibah.

“Setelah pencairan, kami melakukan monitoring melalui peninjauan kegiatan olahraga, operasional KONI, serta pemeriksaan administratif untuk memastikan dana digunakan sesuai peruntukan dalam proposal,” jelas Imam.

Namun demikian, Dispora mengakui adanya keterbatasan dalam proses verifikasi, khususnya pada pendalaman substansi laporan pertanggungjawaban. Hal tersebut menyebabkan adanya faktur pembelian yang tidak sah dan ketidaksesuaian harga dalam pengadaan paket lebaran yang luput dari pengawasan awal.

“Kami mengakui adanya keterbatasan dalam kedalaman verifikasi substansi pada laporan periode tersebut. Tim kami fokus pada kelengkapan administratif, namun kurang dalam melakukan kroscek kewajaran harga karena kami tidak memiliki kapasitas untuk memvalidasi LPJ tersebut,” tandasnya.

Catatan Redaksi

Klarifikasi Kadispora KBB adalah langkah awal yang patut diapresiasi. Namun, publik berhak mendapatkan lebih dari sekadar pernyataan normatif. Yang dibutuhkan adalah transparansi data, evaluasi terbuka, dan reformasi sistemik. Jika tidak, maka akuntabilitas hanya akan menjadi jargon, dan olahraga prestasi Bandung Barat akan terus dibayangi oleh krisis kepercayaan.(Tim Liputan Khusus/BandungKita.id)

Comment