Jamparing Institute: Jangan Cari “Bemper” Kesalahan OPD Soal Aset Ini
NGAMPRAH, Bandungkita.id – Istilah Ghonimah atau harta rampasan perang nampaknya menjadi mindset laten bagi sebagian oknum pejabat di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Alih-alih mengembalikan fasilitas negara usai menjabat, puluhan aset kendaraan justru “disulap” menjadi milik pribadi, hilang tanpa jejak, atau tetap dikuasai meski statusnya sudah pensiun.
Hasil investigasi redaksi melalui dokumen lampiran laporan aset mengungkap tabir gelap tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah.
Jamparing Institute: Kabag Aset Bukan “Bemper” Kesalahan OPD
Direktur Jamparing Institute, Dadang Risdal Azis, menyoroti adanya miskonsepsi akut mengenai tanggung jawab aset. Ia menegaskan bahwa berdasarkan PP No. 28 Tahun 2020 dan Permendagri No. 19 Tahun 2016, kewenangan Kabag Aset itu terbatas pada fungsi administratif dan koordinatif.
“Jangan jadikan Kabag Aset sebagai bemper atas ketidaktertiban di internal OPD. Secara aturan, tanggung jawab mutlak pengamanan aset, baik fisik maupun hukum, itu melekat pada Kepala OPD selaku Pengguna Barang,” ujar Risdal.
Menurutnya, jika ada aset yang hilang atau dikuasai pihak luar, Kepala OPD-lah yang pertama kali harus dimintai pertanggungjawaban. “Kabag Aset hanya mencatat, yang menguasai dan menggunakan itu OPD. Jadi kalau ada mobil atau motor raib, itu murni kelalaian atau kesengajaan di level OPD,” tambahnya.
Rincian “Aset Siluman”: Dari Moge Hingga Mobil Mewah


Berdasarkan data yang diterima Redaksi Bandungkita.id, berikut adalah daftar aset yang saat ini statusnya tidak jelas dan dikuasai pihak yang tidak berhak:
- Daftar Kendaraan yang Dikuasai Pihak Luar/Pensiunan (Total Rp 4,8 Miliar):
- Honda CR-V 1.5 TC CVT CKD (D 1686 U): Nilai Rp 496.000.000, dikuasai inisial AS (Pensiunan).
- Kawasaki KLX 250 cc (3 Unit): Nopol D 3808 U, D 3809 U, dan D 3811 U (Eks Sekretariat Daerah & DPRD).
- Kawasaki KLX 150 (3 Unit): Nopol D 3836 U, D 5359 U, dan D 5368 U.
- Yamaha YT 115 (11 Unit): Mendominasi aset di Dinas Pertanian yang dibawa pulang oknum pensiunan.
- Honda CRF 150 L (D 4186 X): Nilai Rp 31,2 Juta, dibawa oleh inisial AS.
- Daftar Kendaraan yang Tidak Diketahui Keberadaannya (Total Rp 326 Juta):
- Suzuki Katana (2 Unit): Nopol D 1036 V dan D 1037 V (Eks Sekretariat Daerah).
- Honda Supra X 125 (6 Unit): Berbagai nopol (D 4014 U, D 4003 U, D 4095 U, dll) dengan status “Masih Dalam Penelusuran”.
- Kawasaki KLX 150 (D 3842 U): Status hilang di bawah kendali Sekretariat Daerah.
ARTIKEL PILIHAN
Potensi Jerat Pidana: Penggelapan Aset Jabatan
Menyikapi fenomena “Ghonimah” ini, Bilal Alfariz bersama elemen masyarakat KBB terus mendorong agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Secara hukum, oknum yang sengaja tidak mengembalikan aset atau menggelapkannya dapat dijerat dengan:
1.Pasal 8 UU Tipikor: Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga atau barang yang dikuasai karena jabatannya.
2.Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan): Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun bagi mereka yang menggelapkan barang yang ada dalam kekuasaannya karena hubungan kerja atau jabatan.
3.Tuntutan Ganti Rugi (TGR): Kepala OPD yang lalai menjaga aset wajib mengganti kerugian negara sesuai nilai appraisal aset saat ini.
ARTIKEL PILIHAN
Soliditas Tanpa Kompromi Gelap
Bilal Alfariz menegaskan bahwa pembenahan KBB harus dilakukan dengan soliditas yang sehat. “Kita ingin membangun KBB tanpa hqrus melihat sorang Atasan mencederai bawahan atau rekan sejawat. Tapi soliditas bukan berarti menutupi borok. Menyelamatkan aset adalah menyelamatkan kehormatan KBB,” pungkasnya.
Jika daftar “Aset Siluman” ini tidak segera dikembalikan ke gudang aset daerah, maka jangan salahkan jika masyarakat mendorong kasus ini ke meja hijau sebagai bentuk pembersihan KBB dari mentalitas penjarah fasilitas negara.




Satu Unit Kendaraan Yang ditemukan dalam penelusuran BandungKita.id berada di Pasar Gelap Priangan Timur.
BACA JUGA
Sebelumnya, Bandungkita.id,Dalam kurun waktu 17 tahun pemerintah KBB, redaksi Bandungkita.id pernah mendapatkan beberapa kesaksian dan keterangan tentang penggelapan dan keberadaan beberapa mobil dinas KBB yang hilang dan tidak berada ditangan beberapa pejabat yang ditunjuk Pemda Untuk dijadikan mobil dinasnya.
Dari rumor terkait Mobil mewah Alpard sampai mobil dinas setara ASN setara Golongan 4A, menarik untuk diselidiki, sampai adanya mobil dinas yang sudah dinyatakan hilang bagian Aset nongol tiba-tiba dipelataran dinas gedung A dengan kondisi kunci mobil tergantung didalam selama satu minggu dan diserahkan oleh salah satu masyarakat Mekarsari yang selalu mencuci mobil dinas disana.
Hingga, pada suatu waktu, salah satu mobil dinas KBB ditemukan berada di wilayah pasar gelap Priangan Timur.
Salah satu sumber bandungkita.id yang tidak ingin disebutkan jatidirinya menyebut, terdapat penawaran salah satu mobil avanza tahun 2013 dipasar gelap, namun dirinya melihat kejanggalan saat melihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang disitu menurutnya bertuliskan pemiliknya adalah Pemda Kabupaten Bandung Barat
BACA JUGA
“Saya pernah ditawari sebuah kendaraan waktu itu, di Priangan timur lah, mobil Avanza Hitam, tahun 2013, pas saya lihat STNK, lah ko milik pemerintah KBB, saya tolak diam-diam saya tanya ke kawan saya di Cimahi laporan mobil hilang engga, jawabnya enggak ada” ungkap pria penyuka touring motor ini.
Photo kendaraan milik pemda KBB yang diduga beredar di pasar gelap Priangan
“Saat itu saya berkordinasi dengan kawan di kepolisian sana tidak ada laporan kehilangan juga” ungkapnya sambil memberikan bukti Photo pada saat menerima penawaran dari salah satu orang yang dikenalnya sebagai pemain kendaran roda 4 di pasar gelap priangan Timur.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Bandungkita.id melakukan konfirmasi kepada pihak pemda KBB, Inspektorat dan Sekda KBB.

Sampai berita ini diturunkan, Sekda Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir, saat dikonfirmasi, belum memberikan keterangan secara lengkap, terkesan kaget dan hanya menebak asal pemilik kendaraan tersebut.
“Boleh Tahu Dinas mana, siapa ya, mobil avanza bukan?” jawabnya melalui pesan whats app, senin, 12/02/2024 silam.
kendaraan yang dimiliki pemerintah berasal dari keuangan yang dihasilkan dari pendapatan masyarakat dan dikelola pemerintah, dimana keberadaannya harus bisa dipelihara dan dipertanggung jawabkan kepada masyarakat, sebagaiman Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 51 Tahun 2019 tentang Pengamanan Dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah untuk Pemda KBB.(Dhomz/Bangkit)
ADVETOTIAL




Comment