Temuan BPK Bikin Syok! Ini Alasan Kenapa Pajak Reklame di Bandung Barat Selalu ‘Bocor’ di Jalanan

PADALARANG, BANDUNGKITA.ID
Pemandangan billboard kosong atau papan reklame usang yang terpasang di sepanjang jalur protokol Kabupaten Bandung Barat (KBB) ternyata bukan sekadar persoalan estetika kota. Di balik lembaran visual yang kosong atau berganti baliho politik tersebut, tersimpan sengkarut tata kelola perizinan dan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi sorotan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menindaklanjuti temuan berulang terkait hilangnya potensi pajak reklame, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat kini dikabarkan tengah gencar menyisir sejumlah titik reklame bermasalah. Namun, seberapa jauh penertiban ini mampu menyentuh akar persoalan, ataukah hanya sekadar pemadam kebakaran musiman?

Temuan BPK: Celah Bocor Pajak Reklame

Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas tata kelola pendapatan daerah, sektor pajak dan retribusi reklame di wilayah Bandung Barat kerap mencatatkan deviasi administratif yang signifikan.

BPK mengidentifikasi lemahnya sinkronisasi data objek pajak antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan dokumen perizinan konstruksi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB.

Sistem pendataan yang belum terintegrasi secara real-time ini menciptakan celah “reklame liar legal”. Istilah ini merujuk pada kondisi di mana sebuah vendor billboard taat membayar pajak ke Bapenda untuk menghindari pembongkaran, namun secara hukum prasarana, bangunan tersebut tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Dampaknya tidak main-main. Selain potensi pajak yang menguap akibat tidak tercatatnya nilai sewa reklame (NSR) secara akurat, Pemkab KBB juga kehilangan potensi retribusi dari sektor perizinan prasarana bangunan gedung yang nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah per titik strategis.

Menjamur di Jalur Sutra Komersial
Penelusuran lapangan tim

Bandungkita.id menunjukkan, titik-titik reklame bermasalah ini tumbuh subur di wilayah “jalur sutra” komersial KBB, mulai dari koridor arteri Jalan Raya Padalarang, kawasan Cimareme-Gadobangkong, akses utama pusat pemerintahan di Ngamprah, hingga pusat pariwisata Lembang.

Banyak di antaranya merupakan billboard horizontal berukuran sedang hingga besar yang menempel di atas bangunan ruko (seperti yang terpantau di kawasan Simpang Padalarang), hingga struktur free-standing mandiri yang memakan ruang milik jalan (Rumija).

Ironisnya, beberapa papan reklame besar tersebut kerap dibiarkan kosong tanpa materi iklan komersial dalam waktu lama, namun strukturnya tetap kokoh berdiri menanti penyewa, tanpa kejelasan sejauh mana kontribusinya terhadap kas daerah selama masa kekosongan tersebut.

Penertiban Satpol PP: Antara Penegakan Hukum dan Efek Jera

Merespons situasi ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KBB bersama tim gabungan lintas dinas mulai melakukan operasi penertiban. Baliho-baliho kedaluwarsa dicopot, dan sejumlah tiang reklame tak berizin dipasangi stiker segel peringatan.
Kendati demikian, sejumlah pengamat kebijakan publik menilai langkah ini belum memberikan efek jera yang optimal bagi para vendor nakal.

“Penertiban jangan hanya tajam ke spanduk kain atau baliho kecil di pinggir jalan. Billboard raksasa yang tidak berizin atau menunggak pajak menahun di jalur protokol juga harus ditindak tegas hingga pembongkaran struktur baja. Jika hanya disegel tanpa sanksi denda kumulatif, PAD KBB akan terus bocor,” ujar salah satu analisis kebijakan daerah saat dihubungi.

Membangun Sistem yang Transparan

Tantangan terbesar Pemkab KBB ke depan bukan sekadar merobohkan tiang-tiang ilegal, melainkan membangun sistem pengawasan berbasis digital terpadu. Sudah saatnya setiap struktur reklame di Bandung Barat dilengkapi dengan kode QR khusus yang terhubung langsung ke sistem keterbukaan informasi publik.

Dengan sistem tersebut, masyarakat dan aparat penegak perda bisa langsung memindai tiang reklame di lapangan untuk mengetahui secara transparan: Siapa vendor pemiliknya, kapan masa berlaku izinnya, dan apakah pajak reklamenya telah lunas terbayar.

Selama transformasi tata kelola ini belum menyentuh aspek transparansi digital dan ketegasan hukum, maka gembar-gembor optimalisasi PAD dari sektor reklame dikhawatirkan hanya akan menjadi catatan manis di atas kertas, sementara potensi aslinya terus menguap di jalanan. (Red/Bandungkita.id)

Comment