BANDUNG, Bandungkita.id — Di balik gemercik air yang menggerakkan turbin-turbin raksasa Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di sepanjang Wilayah Sungai (WS) Citarum, tersimpan sebuah ironi hukum dan ekologis yang mendalam.
Instrumen Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) yang secara filosofis mengusung semangat amalan leluhur Tatar Sunda, “dari air kembali ke air” justru kerap menjadi ajang tarik-ulur kepentingan korporasi yang enggan menanggung beban pemulihan lingkungan.
Bandungkita.id mencatat, carut-marut tata kelola ini berdampak langsung pada kegagalan sistemik penanganan krisis di tingkat tapak, mulai dari penumpukan bom waktu sampah di Waduk Saguling hingga okupasi ilegal sempadan sungai yang tak kunjung tuntas akibat minimnya realisasi dana konservasi di akar rumput.
Artikel Pilihan
Taufan Suranto, Sang Penjaga Arus Hidrologi Jabar
Pandangan tajam mengenai sengkarut fiskal-ekologis ini diuraikan secara mendalam oleh Taufan Suranto, Ia bukanlah orang baru dalam konstelasi gerakan lingkungan hidup di Jawa Barat.
Merujuk pada rekam jejak profesionalnya, Taufan adalah seorang Environmental Organizer kawakan yang saat ini menjabat sebagai Head of Information and Communication Division di Dpklts Indonesia (sejak 2001) serta aktif sebagai Expert Team di Satgas Citarum sejak Februari 2019.
Kapasitas analitisnya dibentuk oleh pengalaman panjang selama lebih dari dua dekade, termasuk sebagai Anggota Tkpsda Wilayah Sungai Citarum (2012–2023), Anggota Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat (2004–2015), hingga Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat (1999–2002). Dengan latar belakang tersebut, kritik Taufan terhadap pengelolaan BJPSDA oleh Perum Jasa Tirta II (PJT II) memuat bobot investigatif yang kuat dan berbasis data otentik.
ARTIKEL PILIHAN
Ironi Gugatan Korporasi dan Jejak Tunggakan Raksasa
Berdasarkan paparan data Taufan Suranto (visualisasi pada gambar 1001762623.jpg), BJPSDA merupakan instrumen ekonomi lingkungan berdasarkan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menerapkan beneficiary pays principle (pemanfaat membayar).

PJT II selaku pengelola WS Citarum memungut dana ini dari tiga sektor utama: Domestik (PDAM/PAM), Industri, dan Energi (termasuk PLTA Saguling, Cirata, dan Ir. H. Djuanda). Dana ini sangat vital karena menyumbang 34,13% dari total pendapatan PJT II, dengan potensi penerimaan tahun 2024 ditargetkan menembus lebih dari Rp491 miliar.
ARTIKEL PILIHAN
Namun, alih-alih menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian hulu, korporasi energi justru sempat melakukan perlawanan hukum. Melalui perkara nomor 73/PUU-XVIII/2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), Serikat Pekerja PJB dan Persatuan Pegawai PT Indonesia Power menggugat pungutan BJPSDA dengan dalih mengancam tarif listrik rakyat.
“Persidangan di MK justru membongkar realitas yang ironis,” ungkap Taufan. Berkas bukti persidangan mengungkap fakta mencengangkan: PLTA Saguling, Cirata, dan Ir. H. Djuanda di bawah PLN Group sempat menimbun akumulasi tunggakan kewajiban ekologis BJPSDA hingga mencapai ±Rp1,07 triliun.
Walaupun saat ini tunggakan tersebut mulai dicicil secara bertahap, fakta ini mengonfirmasi watak korporasi yang meraup untung besar dari debit air Citarum namun menunda tanggung jawab finansial untuk merawatnya. Beruntung, MK menolak gugatan tersebut secara menyeluruh dan menegaskan BJPSDA sebagai kewajiban hukum mutlak.
ARTIKEL PILIHAN
Benang Merah Saguling: Krisis Sampah dan Sempadan yang Terabaikan
Mengapa angka-angka triliunan dan miliaran rupiah di atas terasa begitu jauh dari realitas kerusakan Citarum yang kasat mata? Di sinilah Bandungkita.id melihat adanya missing link (mata rantai yang hilang) antara penyerapan dana oleh PJT II dengan komitmen pelestarian di lapangan.
Dalam formula pengelolaan BJPSDA, alokasi dana dibagi menjadi tiga pos:
70% untuk Operasi dan Pemeliharaan prasarana.
20% untuk Sistem Informasi dan Monitoring.
Hanya 10% yang dialokasikan khusus untuk Konservasi hulu dan badan sungai.
Porsi 10% untuk konservasi inilah yang dinilai terlalu kerdil dan rawan salah sasaran. Bandungkita.id dalam rentetan pemberitaan sebelumnya berulang kali menyoroti bagaimana Waduk Saguling (yang masuk dalam wilayah Water District 3) terus-menerus dikepung oleh jutaan ton sampah domestik dan industri setiap musim hujan tiba. Sedimentasi yang tinggi akibat gundulnya hutan hulu mempercepat pendangkalan waduk.
BACA JUGA
Lebih parah lagi, masalah penegakan hukum di sempadan Waduk Saguling dan aliran Citarum terkesan berjalan di tempat. Alokasi dana BJPSDA yang dikelola PJT II dinilai belum menyentuh akar masalah penataan sabuk hijau (greenbelt). Sempadan sungai yang seharusnya berfungsi sebagai benteng ekologis dan wilayah resapan air justru banyak diokupasi oleh bangunan ilegal dan aktivitas industri komersial tanpa tindakan represif yang tegas.
Mendesak Transparansi PJT II dan Sinergi Pemprov Jabar
Taufan Suranto menegaskan bahwa dana BJPSDA tidak boleh diperlakukan sebagai instrumen pendapatan korporasi (PJT II) semata, melainkan harus diposisikan sebagai dana amanah (trust fund) ekologis. Publik dan water users yang kritis berhak melacak ke mana larinya setiap rupiah yang dipungut.
BACA JUGA
Mengingat seluruh WS Citarum berada di tatar pasundan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak boleh hanya menjadi penonton atau pemadam kebakaran saat banjir dan krisis air melanda. Pemprov Jabar harus diberikan kewenangan terstruktur untuk mengarahkan alokasi dana konservasi 10% tersebut agar selaras dengan peta jalan rehabilitasi lahan kritis daerah tangkapan air yang mereka miliki.
“Yang paling krusial adalah memastikan porsi dana konservasi benar-benar sampai ke akar rumput,” tegas Taufan dalam catatannya.
Penentuan organisasi kemasyarakatan atau komunitas pegiat lingkungan yang berhak menerima dana restorasi harus didasarkan pada rekam jejak (performance) ekologis yang terukur melalui seleksi independen, bukan berdasarkan kedekatan elit atau relasi patronase.
Meskipun PJT II mengklaim telah melakukan sejumlah aksi nyata seperti wanatani 860 hektar (Kertasari & Cicalengka), restorasi 7 lokasi oxbow (kapasitas 812.203 m³), serta pemasangan 20 unit biodigester volume gerakan ini masih jauh panggang dari api jika dibandingkan dengan masifnya laju kerusakan lingkungan di sempadan Saguling dan wilayah hulu.
BACA JUGA
Ketegasan MK harus diikuti oleh keberanian manajerial PJT II untuk merombak transparansi anggarannya. Siklus hidrologis Citarum tidak akan pernah selamat jika korporasi raksasa terus mencari celah menghindari tanggung jawab ekologisnya, sementara komunitas lokal di tingkat tapak dibiarkan terseok-seok memungut sampah dan merawat mata air dengan tangan kosong. Sudah saatnya dana dari air, sepenuhnya kembali untuk memulihkan air. (Dhomz/Bangkit)





Comment