PEKANBARU, BANDUNGKITA.ID — Praktik lancung jual-beli jabatan kembali mencoreng wajah birokrasi daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnaen, sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan suap mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau.
Tak hanya menyasar sang pemegang kebijakan dan birokrat tertinggi daerah, lembaga antirasuah ini juga menyeret pihak swasta. Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, ikut ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga kuat bertindak sebagai penyokong dana alias pemberi suap untuk melicinkan transaksi haram tersebut.
Skema Cicilan “Mahar” Kursi Sekda
Berdasarkan konstruksi perkara yang dipaparkan oleh KPK, modus operandi yang digunakan para tersangka terbilang rapi namun sarat akan konflik kepentingan. Suhardiman Amby selaku kepala daerah diduga menetapkan “tarif” atau mahar politik tertentu bagi jajaran di bawahnya yang mengincar posisi strategis.

Dalam pemenuhan komitmen tersebut, Zulkarnaen diduga menyetor suap berupa dua unit mobil mewah kepada sang Bupati. Namun, alih-alih dibeli secara tunai yang rawan mengundang kecurigaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kendaraan tersebut diperoleh Zulkarnaen melalui bantuan korporasi yang dipimpin oleh Ardiles.
“Dua unit kendaraan tersebut dibeli dengan skema mencicil atau kredit oleh pihak swasta (Ardiles), sebelum akhirnya diserahkan dan dialihkan penguasaannya kepada SA (Suhardiman Amby),” ungkap Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pola kredit ini diduga sengaja dirancang sebagai komitmen jangka panjang. Selama cicilan mobil tersebut berjalan, posisi jabatan Zulkarnaen sebagai Sekda seolah “terkunci” dan mendapat jaminan aman dari mutasi oleh Bupati. Sebagai timbal baliknya, perusahaan milik Ardiles disinyalir mendapat karpet merah dalam memenangi berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kuansing.
BACA JUGA
Penetapan Suhardiman Amby sebagai tersangka seakan menegaskan status Kabupaten Kuansing yang terjebak dalam lingkaran setan korupsi kepala daerah. Publik tentu belum lupa, sebelum Suhardiman naik takhta, bupati pendahulunya juga ringsek di tangan KPK dalam kasus korupsi izin perkebunan.
Kini, pola yang sama terulang dengan komoditas yang berbeda: jabatan birokrasi.
Bagi pembaca Bandungkita.id, fenomena “arisan jabatan” dengan instrumen cicilan mobil mewah ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini adalah potret rusaknya meritokrasi di tubuh pemerintahan. Ketika kompetensi seorang birokrat diukur dari seberapa besar nilai cicilan SUV yang bisa ia setorkan ke kantong sang bupati, maka pelayanan publik dipastikan akan runtuh.
Sekda yang terpilih karena menyuap tidak akan pernah mengabdi pada rakyat Kuansing; ia akan sibuk menguras APBD atau memeras kontraktor demi menutupi utang dan setoran bulanan kepada sang penguasa. PT Mitra Ideal Consultant yang mendanai skema ini tentu bukan lembaga sosial mereka adalah investor politik yang akan menagih kembali modalnya lewat proyek-proyek daerah yang berpotensi dikorupsi kualitasnya.
BACA JUGA
KPK kini telah menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK demi kepentingan penyidikan mendalam. Namun, publik tidak boleh berhenti pada menonton rompi oranye. Pengusutan harus masuk ke akar-akar korporasi yang menjadi booster dana korupsi kepala daerah, serta mengevaluasi total sistem pengisian jabatan tinggi di daerah agar tidak lagi menjadi komoditas pasar gelap birokrasi.
(Redaksi Bandungkita.id / Tim Investigasi Hukum)





Comment