Sidang Habib Bahar Digelar Tertutup, Begini Kata Penasihat Hukum

BandungKita.id, BANDUNG – Terdakwa kasus penganiyaan dua remaja di Kabupaten Bogor, Bahar Bin Smith menjalani sidang lanjutan di Kantor Dispusip Kota Bandung, Jalan Seram, Kamis (28/3/2019).

Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi tersebut menghadirkan saksi korban yakni CAJ (18).

Pantauan dilokasi, sidang dimulai sekira pukul 10.00 tersebut sempat diwarnai keriuhan setelah peserta sidang berteriak pada saksi korban CAJ (18) ketika memasuki ruang sidang dengan mengenakan masker.

Melihat susana persidangan tidak kondusif. Majelsi hakim yang diketuai Edison Muhammad serta Hakim Anggota, Fuad Muhammady dan M. Razaad menyatakan agar peserta sidang bisa menjaga suasana tetap kondusif.

“Saya sudah tegaskan dari awal agar peserta sidang kondusif. Yang pakai kaca mata hitam tolong dibuka yang pakai topi tolong dibuka yang bawa senjata mohon disimpan diluar,” kata ketua majelis hakim Edison Muhammad.

Pantauan di lokasi, memang teriakan teriakan kepada saksi korban sempat dilontarkan sejumlah peserta sidang. Saksi pun datang kepersidangan seraya menunduk dan berjalan cepat. “Buka aja maskernya,” kata sejumlah peserta sidang.

Baca juga:

Massa Pendukung Bahar Kembali Gelar Aksi Kawal Sidang

Tak cukup disana, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menggelar persidangan secara tertutup dengan alasan saksi masih di bawah umur.

Akhirnya, peserta sidang bahkan sejumlah kerabat serta rekanan Habib Bahar juga tampak menghadiri persidangan mundur keluar dari ruang sidang. Namun beberapa peserta lainya sempat memilih bertahan sebelum akhirnya diminta keluar.

Dihubungi terpisah, salah satu penasihat hukum Habib Bahar, Aziz Januar mengatakan pihaknya menengarai ada rekayasa dibalik riuhnya persidangan. Meski begitu ia belum mengetahui pasti pihak mana yang merencanakan aksi tersebut.

“Kejadian dalam sidang tadi, terlihat ada rekayasa, bahkan baik dari awal untuk mengatasnamakan Habib Bahar di Bali, dan juga saat proses ini terjadi, sehingga Habib Bahar dan kawan-kawan jadi terpancing,” kata Aziz Januar saat dihubungi via Whatsapp.

Terkait alasana Hakim menyatakan sidang tertutup, juga dinilai membingungkan. Lantaran, Kata Aziz pihaknya telah menyampaikan bahwa CAJ sudah menikah dan tidak perlu disebut masih anak-anak yang menyebabkan sidang tertutup.

“Tadi kita sudah sampaikan ketentuan penjelasan pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2012 bahwa karena yang bersangkutan sudah menikah seharusnya diperlakukan sebagaimana orang dewasa,” pungkas Aziz. (Tito Rohmatulloh /BandungKita)

Comment