Divonis Lebih Ringan, Habib Bahar bin Smith Cium Bendera Merah Putih

BandungKita.id, BANDUNG – Adegan menarik terjadi selepas sidang vonis Habib Bahar bin Smith di Kantor Dispusip Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).

Pasca Ketua Majelis Hakim, Edison Muhammad membacakan putusan, Bahar bin Smith beranjak dari kursi terdakwa. “Dengan demikian, sidang ini kami nyatakan selesai,” kata Edison sambil mengetuk palu sidang.

Bahar pun langsung beranjak. Dengan sandal slop khas berwarna putih, Bahar Smith membentangkan bendera merah putih yang selalu ada di ruangan sidang.

Dengan tangan kirinya, Bahar menggenggam erat bendera merah putih dan tangan kanannya mengepal. Sambil menghadap peserta sidang dan para jurnalis, Bahar Smith lantang teriak takbir.

“Allahhuakbar,” teriak Bahar. Pekikan takbir diikuti simpatisan Bahar yang juga berada di ruang sidang. Setelah Bahar meneriakkan takbir, dia mencium bendera merah putih hingga beberapa kali, dilanjutkan dengan menyalami para jaksa.

Baca juga:

Terbukti Bersalah, Habib Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara

 

Pasca sidang, salah satu pendukung Bahar Jalaludin menuturkan, hal yang dilakukan Bahar menunjukan rasa cintanya pada tanah air.

“Ya itu menunjukan bahwa ulama, Habib, juga cinta tanah air,” kata Jalal, yang juga ketua Dewan Perwakilan Cabang Front Pembela Islam Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor tersebut.

Diberitakan BandungKita.id sebelumnya, Bahar Smith divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 Juta. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta.***(Tito Rohmatulloh/BandungKita)

Comment