BandungKita.id, BANDUNG – Forum Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serahkan 10 temuan dugaan netralitas ASN ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar. Dari 10 terduga, 7 diantaranya adalah pengajar perguruan tinggi negeri Bandung.
Demikian disampaikan Koordinator Forum Netralitas ASN, Pius Widyatmoko saat konferensi pers di Fave Hotel, Kota Bandung, Selasa (9/4/2019).
“Temuan pelanggaran netralitas ada 10. Dishub Kota Bandung, Salah satu Lurah di Kelurahan Kota Bandung, Kepala sekolah Kabupaten Sukabumi dan 7 dosen PTN di Kota Bandung,” ungkap Pius.
Pius mengungkapkan, bentuk pelanggaran yang dilakukan 10 ASN ini beragam. Melalui media sosial atau langsung.
“7 dosen yang sampai mempromosikan, terjadi hampir di semua PTN di Kota Bandung. Dengan cara, memanfaatkan ruang kuliah untuk mempromot calon tertentu,” jelasnya.
Sedangkan, melalui media sosial, lanjutnya, oknum ASN menggunakan akun pribadinya memposting Caleg atau Capres tertentu. Menurutnya, hal tersebut dapat merugikan salah satu peserta pemilu.
“Kita bukan memihak pada calon tertentu. Tapi ada kode etik. Bagaimanapun juga kita mendorong ASN itu terikat kode etik,” ujarnya.
BACA JUGA:
KPUD Jabar Ingatkan Masyarakat Tak Bawa Kamera ke Bilik Suara
Sementara itu, Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Jabar, Yusuf, mengaku pihaknya sangat mengapresiasi sejumlah temuan tersebut.
“(Forum) ini bagian penting dari keterlibatan publik untuk mengontrol pihak-pihak yang diatur undang-undang Pemilu mesti menjaga netralitasnya,” tuturnya.
Laporan tersebut, Kata Yusuf, akan segera diproses oleh pihak Bawaslu. Jika memungkinkan, Bawaslu akan meneruskannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara untuk dikenakan sanksi.
“Tentu kami akan melakukan pengkajian atas temuan ini. Apakah ada pidananya atau pelanggaran etika birokrasi. Setelah itu baru kita akan memeruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara,” kata Yusuf.
Sebelumnya, Yusuf mengatakan, pihaknya sudah mengantongi nama-nama ASN yang sudah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara.
“Ada 11 kasus yang sudah dilaporkan ke Komisi ASN. Kalau ditambah dengan ini, jadi 21,” jelasnya.
Menurutnya, kasus yang sudah dilaporkan juga tidak jauh berbeda. Yakni pelanggaran kampanye. (Bagus Fallensky/BandungKita.id)
Editor: Dian Aisyah
Comment