Blangko e-KTP Dibatasi, Kabupaten Bandung Dapat Jatah 500 Keping Tiap Pekan

Bandungkita.id, SOREANG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) membatasi kuota pengadaan blanko KTP elektronik (KTP-el) untuk Kabupaten Bandung sebanyak 500 keping per minggu. Agar pelayanan selama lima hari kerja di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung tetap berjalan, maka jatah kuota tersebut dibagi lima menjadi 100 keping KTP-el per hari.

Hal tersebut disampaikan Kepala Disdukcapil (Kadisdukcapil) Kabupaten Bandung, Salimin, menyikapi antrian warga pemohon KTP-el yang memadati Kantor Disdukcapil setiap harinya.

“Kalau didistribusikan ke kecamatan, hanya akan kebagian sekitar 15 keping per hari per kecamatan. Maka kami ambil kebijakan, pelayanan ditarik ke sini (Kantor Disdukcapil) dan dibatasi hanya melayani 100 pemohon per hari. Risikonya, warga harus antri bahkan sampai ada yang shalat subuh di sini,” ungkap Kadisdukcapil di ruang kerjanya, Senin (15/7/2019).

Baca juga:

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Dari Kementerian Koperasi

 

Bagi warga yang datang lebih dahulu, akan dilayani. Namun banyak pula warga yang tidak kebagian, lalu kembali keesokan harinya dan terlambat lagi, akhirnya pulang dengan tangan hampa.

“Saya instruksikan kepada pelaksana di bagian pelayanan, bagi warga yang tidak kebagian hari ini (mendapat nomor di atas 100) kasih nomor antrian untuk besok harinya. Jadi mereka bisa datang dan sudah memegang nomor antrian,” tutur Salimin.

Padahal sebelum lebaran 1440 H menurutnya, Disdukcapil tidak lagi melakukan pencetakan KTP-el, karena blanko dari pusat sudah didistribusikan ke setiap kecamatan. Bahkan dengan pelayanan tersebut, membuat pihaknya mendapatkan penilaian cukup baik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan juga Ombudsman.

“Sebelum lebaran, kami telah melaksanakan pelayanan pencetakan e-KTP seluruhnya di tingkat kecamatan. Terlebih saat ini sudah diterapkan tandatangan elektronik, maka sudah sangat memungkinkan dilakukan pengentrian data di kecamatan secara online. Bahkan Disdukcapil meraih 4,01 poin, atau kategori sangat baik dalam Indeks Pelayanan Publik dari Kemenpan-RB dan Ombudsman,” terangnya.

Baca juga:

Posyandu Teratai Ciwidey Raih Prestasi Tingkat Nasional

 

Namun saat ini kondisinya berbeda. Pasca lebaran kuota blanko yang terbatas dari pusat, membuat pelayanan pencetakan KTP-el ditarik ke Kantor Disdukcapil. Itu pun tidak bisa memenuhi permintaan, karena setiap harinya warga yang mengantri bisa mencapai di atas 500 pemohon.

“Untuk pelayanan Kartu Keluarga (KK) di kecamatan tetap berjalan. Kemudian untuk pembuatan akta kelahiran, kita sudah punya mal pelayanan. Ini merupakan salah satu upaya untuk menghindarkan tumpukan antrian. Hanya untuk KTP-el ini sebetulnya kami ingin kondisinya sama seperti sebelum lebaran, pelayanan didistribusikan ke tiap kecamatan, tapi kuota terbatas,” ujarnya.

Kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Bandung, ia mengatakan di seluruh Indonesia sama. Namun sebetulnya warga tidak perlu khawatir belum mendapatkan KTP-el, karena Surat Keterangan (Suket) fungsinya sama.

“Banyak instansi atau lembaga pelayanan publik yang tidak mau terima suket. Mereka menyangka fungsi suket tidak sama dengan KTP-el. Padahal yang dilihat di KTP-el hanya bagian luarnya, makanya yang diminta dilampirkan itu kan fotokopinya. Perbedaannya hanya terletak di chip pada fisik KTP-el, namun belum banyak instansi yang memiliki card reader (pembaca kartu) untuk membaca chip tersebut,” urai Salimin.***

Comment