Salah Satu Pejabat PD Pasar Bermartabat Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Kota Bandung975 Views

Bandungkita.id, BANDUNG – Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan salah satu pejabat di PD Pasar Bermartabat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Pejabat tersebut berinisial AS, yang saat ini memegang jabatan sementara sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan.

“Pada hari ini sudah kami tetapkan AS sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Rudy Irmawan, kepada wartawan, Senin (22/7).

AS diduga menyalahgunakan beberapa aset PD Pasar, yang berdampak pada kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar.

“Ini bukan maslaah di pasarnya, ini masalah aset deposito yang di BUMD PD Pasar ini disalah gunakan oleh oknum dalam hal ini AS selaku Direktur Umum Administrasi dan Keuangan,” jelas Rudy.

Baca juga:

BREAKING NEWS…Terlibat Kasus Korupsi, Dua Pejabat Pemkab Bandung Barat Ditangkap Kejari Bale Bandung

 

Penyimpangannya itu, kata Rudy, dilakukan pada tahun 2017, dan hari ini ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 8 Undang-Undang Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Penyidikan soal tindak-tanduk AS dalam menyalahgunakan aset BUMD telah dilakukan oleh Kejari Kota Bandung sejak Juni 2019. Selebihnya, Rudy akan mendalami kasus tersebut dan akan melakukan pemeriksaaan terhadap tersangkan beserta sejumlah saksi

“Sementara baru itu, baru ditetapkan tersangka. Jadi kami akan lakukan lagi pendalaman baik pada para saksi mau pun pada tersangka sendiri,” kata Rudy.****(Tito Rohmatullah)

Comment