Agar Paham Tugas dan Wewenang, Wakil Wali Kota Bandung Minta Anggota DPRD Baru Baca UU MD3

Kota Bandung505 Views

BandungKita.id, BANDUNG – Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana meminta 50 anggota DPRD yang baru dilantik memahami dengan seksama terkait tugas pokok dan fungsi anggota DPRD.

Yana menyebut anggota DPRD Kota Bandung wajib membaca Undang-undang Republik Indonesi Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).

“Ada Undang-undang untuk wakil rakyat itu, yaitu UU MD3, itu harus dibaca karena dalam UU itu disebutkan apa tugas mereka, harus seperti apa, apa yang tidak boleh. Kalau baca itu insyallah tidak salah langkah,” tegas Yana usai melantik, di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (5/8/2019).

Baca juga:

Pelantikan DPRD Kota Bandung Diwarnai Aksi Unjuk Rasa

 

Yana pun menegaskan, salah satu fungsi DPRD sebagai legislatif adalah memantau kinerja eksekutif dalam hal ini wali kota dan wakil wali kota agar berjalan optimal.

“Tugas dewan itu adalah mengawasi kinerja wali kota, kemudian DPRD itu membuat perda yang pro rakyat, jangan mau disogok kalau buat perda, terus mengatur keuangan rakyat melalui APBD pro rakyat karena dari pajak, jangan dikorupsi,” kata Yana.

Yana menegaskan, para wakil rakyat tersebut agar tidak membawa kepentingan partai di atas kepentingan masyarakat.

“Tidak boleh (membawa kepentingan partai), (Anggota Dewan) jangan memperjuangkan warna, merah kuning hijau,kesalahan fatal kalau hanya memperjuangkan warna dia saja.” ujarnya.***(Tito Rohmatulloh/BandungKita.id)

Editor: Restu Sauqi

Comment