Sembilan Orang Komplotan Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Bandung, Kapolres: Para Pelaku Beraksi di 34 TKP

BandungKita.id, SOREANG – Sembilan orang komplotan spesialis pencuri motor berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Bandung. Dari para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 34 unit motor berbagai merek dan jenis.

Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan didampingi Kasatreskrim Polres Bandung, AKBP Agta Bhuwana mengatakan, pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan kesembilan tersangka tersebut berhasil dilakukan dalam rentang waktu dua minggu.

“Memang angka kasus curanmor ini tinggi selama dua minggu. Alhamdulillah, Satreskrim Polres Bandung mampu menangkap sembilan tersangka tersebut,” kata Indra di Mapolres Bandung, Selasa (15/10/2019).

 

BACA JUGA :

Hati-hati Parkir Sepeda Motor : Pencuri Hanya Butuh 5 Menit, Begini Cara Mereka Mencuri

 

 

Menurut Indra, kesembilan tersangka yang telah diamankan polisi itu memiliki peran masing-masing saat melakukan aksi jahatnya. Lima tersangka berperan sebagai pemetik, dua orang berperan sebagai pemantau situasi, dan dua orang lainnya sebagai penadah.

Selain barang bukti berupa motor, kata Indra, polisi juga berhasil menyita sejumlah alat yang digunakan para tersangka untuk mencuri motor. Alat tersebut yaitu sebuah kunci astag dan 11 buah kunci leter T.

“Kesembilan tersangka ini melakukan pencurian di 34 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Kebanyakan di wilayah Ciwidey, Cimaung, dan Banjaran,” ujar dia.

 

Barang Bukti Curanmor yang dikumpulkan Satreskrim Polres Bandung di Mapolres Bandung, Selasa (15/10/2019). (foto : R Wisnu Saputra)

 

Menurut Indra, modus operandi para tersangka cukup profesional. Mereka membagi peran saat melakukan aksinya. Saat beraksi, dua tersangka memantau dan mengawasi kendaraan yang terparkir di pinggir jalan sekaligus memastikan situasi aman atau tidak. Jika terlihat aman, seorang tersangka bertugas memetik sepeda motor.

“Hanya butuh waktu lima menit tersangka berhasil memetik motor. Setelah itu mereka langsung melempar motor hasil curiannya ke penadah,” katanya.

Indra menuturkan, para tersangka tidak hanya melakukan aksi jahatnya di malam hari. Akan tetapi, kata dia, berdasarkan hasil evaluasi, para tersangka juga melakukan aksi jahatnya di siang dan sore hari.

“Sasaran mereka itu tempat-tempat parkir pertokoan dan permukiman warga. Dalam sehari, mereka bisa memetik satu sampai dua unit motor,” ucap dia seraya mengatakan jika 7 tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dan 2 tersangka lainnya dijerat pasal 480 dan 481 KUHPidana.

 

BACA JUGA :

Waspada! Ini Waktu dan Lokasi Rawan Pencurian Kendaraan Bermotor di Wilayah Cimahi, Ini yang Dilakukan Polisi

 

 

Sementara itu, dari 34 unit motor yang jadi barang bukti, tiga unit motor diantaranya telah diketahui pemiliknya. Ketiga orang pemilik sepeda motor itu didatangkan ke Mapolres Bandung untuk prosesi penyerahan barang bukti.

Seorang pemilik kendaraan, Rosi (45) warga Karang Layung, Kota Bandung, mengaku sangat senang sepeda motor miliknya berhasil ditemukan oleh Satreskrim Polres Bandung. Menurut Rosi, sepeda motor miliknya hilang dicuri orang saat diparkir di dalam rumahnya sekitar dua minggu lalu.

“Alhamdulillah sudah ketemu. Hilangnya enggak tahu malam enggak tahu subuh waktu itu. Soalnya diparkir di dalam rumah. Saya berterimakasih kepada Polres Bandung yang sudah berhasil menemukan sepeda motor saya,” kata Rosi.(R Wisnu Saputra/BandungKita.id)

 

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Comment