BandungKita.id, KBB – Kontrak perpanjangan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), telah habis sejak 24 Januari 2018 lalu. Meski begitu, aktivitas pengangkutan sampah di lokasi tersebut masih tetap berjalan.
Hal itu membuat sejumlah warga mempertanyakan perpanjangan kontrak pakai lahan TPA Sarimukti. Pasalnya, kepastian MoU perpanjangan kontrak penting sebagai dasar hukum bagi masyarakat, apabila terjadi peristiwa yang tidak diinginkan, seperti bencana longsor.
“MoU kontrak TPA Sarimukti penting apabila ada masalah seperti longsor hingga menewaskan warga. Apabila ada MoU yang jelas, dasar hukum tuntutan warga pun jelas,” kata salah tokoh masyarakat Desa Sarimukti, Sopandi, kepada BandungKita.id.
Selain itu, tambanya, kejelasan kontrak menjadi dasar hukum pencairan dana kompensasi dampak negatif (KDN) bagi 3 desa. “Nah kalau kontrak belum jelas, apa dasar hukum 3 kabupaten/kota menyalurkan kompensasi bagi 3 desa. Justru itu penting sebagai payung hukum,” paparnya.
Dengan tidak adanya MoU, warga menduga dana KDN yang diterima desa dari Pemkab Bandung Barat pun ilegal dan tidak jelas nilainya jika memang desa menerima dana KDN tersebut ,
BACA JUGA :
Sebelum Membuka TPA Baru, Pemda KBB Diminta Fokus Rehabilitasi TPA Sarimukti
Tak Punya TPA, Pemkot Bandung Minta Warga Untuk Stop Buang Sampah Sembarangan
Setahun Berjalan, Kang Pisman Bentuk 143 Kawasan Bebas Sampah di Kota Bandung
Seperti diketahui, TPA Sarimukti didirikan tahun 2006 menyusul longsor TPA Leuwigajah Cimahi, 21 Februari 2015 yang menewaskan puluhan orang. Akibat peristiwa itu, wilayah Bandung Raya tidak bisa membuang sampah, sehingga muncul istilah Bandung Lautan Sampah.
Untuk menanggulangi hal itu, dibuatlah MoU antara Pemprov Jabar dengan Perhutani No. 658.1/14/Desen/2006 dan No 31/SJ/2006 tgl 4 Agustus 2006 tentang Pengelolaan Sampah Menjadi Kompos di dalam areal kawasan hutan Sarimukti.
Terpisah, Kepala Desa Sarimukti, Didin Robana mengatakan kontrak TPA Sarimukti memang telah habis sejak Januari 2018. Namun, pengangkutan sampah dari wilayah Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kota Bandung tetap berjalan hingga saat ini.
Robana sempat mendapat kabar bahwa Pemprov Jabar akan memperpanjang masa pakai TPA Sarimukti hingga 2023, tapi kabar itu masih sekedar wacana, karena dirinya belum pernah diundang untuk membahas hal itu.
“Kontraknya sudah habis, kita dengar bakal diteruskan hingga 2023. Jika benar, biasanya saya diundang ke Provinsi, tapi sampai saat ini belum ada,” ucapnya.
Karena belum ada kontrak perpanjangan, Robana menilai bahwa penyelenggaraan TPA Sarimukti dari tahun 2019 sampai tahun 2020 ilegal. Padahal, masyarakat Sarimukti mendukung TPA terus diperpanjang, bahkan hingga tahun 2030.
“Yah boleh dibilang saat ini masih fiktif atau ilegal. Kita ingin MoU ini segera diperpanjang kembali hingga tahun 2030,” tambah Robana.(Restu Sauqi/ BandungKita.id)
Editor : M Zezen Zainal M
Comment