BandungKita.id, KBB – Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Aa Umbara Sutisna telah mengeluarkan surat edaran yang melarang perayaan atau pesta pegantian malam tahun baru. Surat bernomor 0033/3264/Bag.Tapem itu ditujukan kepada pimpinan/manajer hotel, pemilik pusat perbelanjaan, cafe, restoran, tempat hiburan, dan seluruh masyarakat KBB.
Dalam surat tersebut ditegaskan, apabila tetap melaksanakan kegiatan tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Terkait hal tersebut, Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 KBB, Agus Ganjar meminta seluruh warga KBB untuk mematuhinya.
“Pokoknya kegiatan pergantian tahun yang namanya orang beraktivitas itu dilarang, perayaan dalam bentuk apa pun. Kalau melanggar, ada sanksi sesuai perundang-undangan, nanti akan dilihat terlebih dahulu,” katanya kepada BandungKita.id, Rabu (23/12/2020).
“Kalau ada unsur pidana, kepolisian yang bergerak. Kalau misalnya protokol kesehatan ada di aturan Perwal kita. Intinya masyarakat ikuti saja bahwa tidak perlu melakukan perayaan itu,” imbuhnya kemudian.
BACA JUGA :
Simak! Gejala Infeksi Covid-19 dan Cara Mencegah Penyebarannya Menurut Gugus Tugas Covid-19 KBB
Kadinkes KBB: Covid-19 di Cililin Meluas, Seorang Warga Meninggal Dunia
Waduh! Flu Burung Melanda KBB di Tengah Zona Merah Covid-19
Agus berharap, semua sebagai umat bergama untuk melakukan dengan keyakinan masing-masing, bersyukur bahwa masih diberi kesempatan hidup dan masih diberikan keselamatan.
“Kita meminta doa kepada Allah SWT, supaya diberikan kekuatan, ketabahan, ketawakalan, sehingga kita bisa menjalani hidup lebih baik dan menyesuaikan dengan cobaan yang saat ini luar biasa,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatpol PP KBB Rini Kartika mengaku akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan instruksi Bupati KBB, bahwa peringatan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 tidak boleh ada kerumunan untuk menghindari penularan Covid-19.
“Jadi ketika misalnya kita temukan ada pesta kembang api pada malam tahun baru di wilayah KBB, tindakan tegas kami adalah membubarkan kerumunan, disuruh kembali pulang,” tegas Rini.
Selain itu, Rini menjelaskan pihaknya akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat yaitu pembatasan jam operasional di pusat perbelanjaan ataupun tempat hiburan. Terhitung sejak 18 Desember hingga 8 Januari pembatasan jam operasional maksimal pukul 20.00 WIB.
“Apabila ada yang melanggar, sanksinya ditutup paksa. Sampai jam 20.00 itu harus tutup. Ini berlaku untuk toko, termasuk pusat perbelanjaan, mal, tempat hiburan, warung makan, restoran,” pungkasnya.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) KBB, Eko Suprianto mengaku telah mengarahkan anggotanya untuk tunduk kepada surat edaran Aa Umbara tersebut. Pasalnya, kondisi penyebaran Covid-19 di KBB masih sangat tinggi.
“Surat edaran itu sudah disampaikan kepada para pengusaha Hotel dan Restoran se-KBB, apabila ada pelanggaran maka kami siap menerima saksinya. Namun Inshaa Allah, seluruh anggota PHRI KBB akan mendukung kebijakan pemerintah dengan mematuhi aturan yang ditetapkan,” beber Eko yang juga pemilik Taman Wisata Grafika Cikole itu. (Azmy Yanuar Muttaqien/BandungKita.id)
Editor : Azmy Yanuar Muttaqien
Comment