Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Uber, Tersangka Terancam 20 Tahun Bui

BandungKita.id, Bandung – Satu orang pengedar narkoba jenis sabu diamankan Satnarkoba Polrestabes Bandung pada Senin, 5 Juli 2021. Dari tangan tersangka sebanyak 1,01 kilogram sabu berhasil diamankan.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, tersangka berinisial AS ini ditangkap oleh Satnarkoba Polrestabes Bandung di wilayah Ujung Berung, Kota Bandung. Penangkapan ini berdasarkan informasi yang diterima terkait adanya penyalahgunaan narkoba.

“Kami amankan tersangak bersama barang bukti 1.010 gram narkoba jenis sabu,” ujarnya, Senin 12 Juli 2021.

Dia menerangkan berdasarkan pengembangan kasus, narkoba tersebut didapatkan tersangka dari bandar yang ada di Pekan Baru, Provinsi Riau. Tersangka sengaja memesan sabu tersebut, untuk diedarkan kembali di Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Bahwa mendapat order, dan dia mendapat sabu ketemu di Pekan Baru. Rencana dibawa ke Bandung dan akan dikirim ke Kendari. Tapi sebelum berangkat ke Kendari sudah ditangkap,” katanya.

BACA JUGA:

Masyarakat Diminta Lapor Jika Ada Pungli di TPU Cikadut

Pungli Disikat, Pelayanan di TPU Cikadut Diklaim Berjalan Normal

Tindak Pungli di TPU Cikadut, Emil : Pelaku Sudah Dipecat dan Diperiksa Polisi

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksinya mengedarkan narkoba sudah dilakukannya sebanyak tiga kali. Sedangkan untuk dugaan bahwasanya tersangka masuk dalam pengedar jaringan Lapas, Ulung mengaku masih perlu penyelidikan lebih lanjut.

“Ada informasi seperti itu, diduga ada jaringan Lapas. Tapi masih kita kembangkan kebenarannya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman bui paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar. (Faqih Rohman Syafei/BandungKita.id)***

Comment