BandungKita.id, Bandung – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 26 Agustus 2021. Namun, Polrestabes Bandung tetap membuka layanan SIM Keliling.
Bagi warga Kota Bandung yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hari ini, Senin 23 Agustus 2021, bisa melakukan perpanjangan di lokasi berikut:
- BTC Fashion Mall
- Pasar Modern Batununggal
Pelayanan akan dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB dengan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
BACA JUGA:
Kamu Harus Tahu! Berikut ini Efek Buruk Jika Mengonsumsi Boba Secara Berlebihan
Pemkot Bandung Putuskan Relaksasi Ditambah Secara Bertahap
Momentum 17 Agustus, Plt Bupati Hengky Ajak Masyarakat Berjuang Lawan Covid
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan.
- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung semoga bermanfaat. (Faqih Rohman Syafei/BandungKita.id) ***
Editor: Faqih Rohman Syafei
Comment