Langgar Tiga Perda, Sebuah Mini Market di Batujajar Terpaksa Disegel Pemda KBB

KBB, Terbaru649 Views

BandungKita.id, KBB – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengku Kurniawan melakukan sidak terhadap satu mini market yang berlokasi di Jalan raya Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (7/9/2021). Dalam sidak tersebut Hengky menemukan fakta adanya pelanggaran yang dilakukan oleh mini market tersebut yang berujung penyegelan.

“Penutupan ini sudah dilakukan dari jauh-jauh hari. Ini jelas melanggar karena dekat dengan pasar tradisional. Jadi mohon saat penertiban dilakukan dengan persuasif dan tidak ada paksaan,” katanya kepada BandungKita.id, Selasa (7/9/2021).

Ia menerangkan, setidaknya ada tiga pelanggaran yang dilakukan oleh mini market tersebut yakni Perda Kabupaten Bandung Barat nomor 8 tahun 2011 tentang penyelenggaraan penataan bangunan dan retribusi izin mendirikan bangunan.

Lanjutnya, nomor 21 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pasar, retribusi pelayanan pasar dan retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan dan Perda Kabupaten Bandung Barat nomor 12 tahun 2013 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan.

Meski ditemukan pelanggaran, Hengky mengaku dalam penindakan ini pihaknya tetap mengedepankan sisi persuasif. Bahkan, diakuinya mini market tersebut sebelumnya diberikan peringatan, namun terpaksa disegel secara bertahap.

“IMB itu diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SIUP diganti Izin Usaha Toko Modern (IUTM) sehingga tidak ada penertiban pasar modern dan seharusnya jarak minimal pasar modern dengan pasar tradisional itu sejauh 500 meter,” katanya.

BACA JUGA:

RSHS Kembali Buka Vaksinasi Gratis, Kali Ini Gunakan Vaksin Moderna

450 Tabung Oksigen Didonasikan Amerta Indah Otsuka Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 di Jabar

Kadishub Kota Bandung: Ganjil-Genap di Gerbang Tol Tidak Berlaku Untuk Plat Nomor D

Sementara itu, Kadisperindag Kabupaten Bandung Barat, Ricky Riyadi menyebut, berdasarkan data yang ada, jumlah mini market yang disegel ini lebih banyak dibandingkan kompetitornya.

“Kami dengan Satpol-PP sedang melakukan pemutakhiran data secara rinci dan memastikan validitas mini market mana saja yang sudah berizin dan belum,” sebutnya.

Ia menjelaskan, data yang valid akan memudahkan langkah Disperindag dan Satpol-PP dalam menindaklanjuti permasalahan pasar modern di Bandung Barat ini.

Menurutnya, semua mini market yang ada di KBB sebenarnya sudah beritikad baik akan mengurus perizinan. Namun, karena adanya perubahan UU Omnibus law dan kurangnya sosialisasi, akhirnya banyak yang terkendala.

“Untuk jumlah mini market yang ada di Bandung Barat sendiri ada sekitar 301 mini market,” tuturnya.

Ia menjelaskan, penutupan pasar modern yang belum memenuhi persyaratan ini akan terus berlanjut. Namun, lanjut dia, untuk penindakannya akan dilakukan secara persuasif.

“Jadi, mereka harus menyadari apa yang menjadi kekurangannya dan harus tahu bahwa berdasarkan aturan pasar modern tidak boleh dekat dengan pasar tradisional dan ini menjadi ultimatum bagi seluruh pasar modern,” pungkasnya. (Agus SN/BandungKita.id) ***

Editor: Faqih Rohman Syafei

Comment