Lokasi SIM Keliling Kota Bandung, Rabu 8 September 2021

BandungKita.id, Bandung – Bagi warga Kota Bandung yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung tetap beroperasi secara terbatas.

Hal tersebut dilakukan mengingat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dianjurkan pemerintah.

Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Rabu, 8 September 2021 berlokasi di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal mulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

BACA JUGA:

Pemprov Akan Evaluasi Pembukaan Gasibu dan Saparua Pada Masa PPKM

Unik, Ini Makna Tradisi Ngamandian Goong Sibeser Asal Kampung Jajaway KBB

RSHS Kembali Buka Vaksinasi Gratis, Kali Ini Gunakan Vaksin Moderna

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  • Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
  • Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
  • Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung semoga bermanfaat. (Faqih Rohman Syafei/BandungKita.id) ***

Editor: Faqih Rohman Syafei

Comment