Lokasi SIM Keliling Kota Bandung, Sabtu 25 September 2021

BandungKita.id, Bandung – Bagi warga Kota Bandung yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung tetap beroperasi secara terbatas.

Hal tersebut dilakukan mengingat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dianjurkan pemerintah.

Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Sabtu (25/9/2021) berlokasi di BTM Cicadas dan Pasar Modern Batununggal mulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

BACA JUGA:

Digadang-gadang Maju Pilgub Jabar 2023, Oded Ngaku Tunggu Keputusan Partai

Disdik Jabar Telusuri Kebenaran Kabar 150 Sekolah Jadi Klaster COVID-19

Kabar 150 Sekolah di Jabar Jadi Klaster COVID-19, Emil: Datanya Belum Valid

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  • Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
  • Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
  • Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung semoga bermanfaat. (Faqih Rohman Syafei/BandungKita.id) ***

Editor: Faqih Rohman Syafei

Comment