Bandungkita.id, KBB – Kabupaten Bandung Barat (KBB) saat ini menjadi salah satu kabupaten/kota yang terkena sanksi daerah dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Hal itu tercantum dalam surat yang disampaikan Direktur Jendral Pendidikan Dasar. Pasalnya, sanksi daerah yang harus diterima lantaran KBB dianggap telah melanggar salah satu komitmen/kesepakatan dalam Program Sekolah Penggerak (PSP).
Dalam surat tersebut, KBB disangkakan telah melakukan rotasi/mutasi salah seorang Kepala Sekolah (KS) penerima PSP.
“Salah satu komitmen provinsi/kabupaten/kota yang harus dilakukan adalah tidak merotasi/ mutasi kepala sekolah pada satuan pendidikan yang sudah ditetapkan sebagai pelaksana sekolah penggerak angkatan kesatu minimal 4 tahun”, demikian kutipan surat dari Kemendikbud Ristek yang diterima Bandungkita.id.
Kepala Bidang (Kabid) SD, Dadang A. Sapardan mengatakan, sanksi daerah yang harus diterima KBB dari Kemendikbud tersebut lantaran adanya missinglink/informasi terputus.
“Kami tidak pernah melakukan rotasi/mutasi terhadap kepala sekolah penerima PSP, seperti yang disangkakan dalam surat itu. Artinya, telah terjadi missinglink antara Kementrian dengan PMO (Project Management Officer. Red),” katanya, Selasa 5 Oktober 2021.
Tonton Juga:
Ia menjelaskan, sebelumnya Disdik KBB telah berkomunikasi dan minta saran kepada PMO terkait status salah seorang kepala sekolah penerima PSP adalah pelaksana tugas/Plt di sekolah lain.
“Salah seorang kepala sekolah penerima PSP adalah Plt. di sekolah lain, treatment (penerapan. Red) program akan dilaksanakan di sekolah di mana yang bersangkutan sebagai Plt, dan niat tersebut mendapat persetujuan dari PMO,” jelasnya.
“Missinglink sedang diluruskan oleh PMO dengan Direktorat, semoga hasilnya segera kita terima,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Bandung Barat, Asep Dendih mengaku, pihaknya telah menyampaikan surat klarifikasi kepada Kemendikbud Ristek.
“Adanya surat sanksi daerah dari Kementrian, kami merespon dengan cepat, yakni dengan melayangkan klarifikasi ke kementerian. Mudah-mudahan segera mendapat jawaban,” ujarnya.
“Hari ini pa Sekdis sedang di Kementrian untuk mengurus keperluan tersebut,” sambungnya.
Penasaran dengan keberadaan PMO PSP yang oleh Kabid SD, disebut-sebut sebagai penghubung yang ditunjuk dari Kementerian.
Bandungkita.id mencoba mendatangi Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Barat, yang salah satu pejabatnya berada dalam wadah PMO.
Kendati demikian, saat akan dikonfirmasi tim BandungKita.id tertahan oleh Satuan Pengamanan (Satpam) LPMP Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang diterima, tim BandungKita.id diharuskan untuk membuat perjanjian dengan melayangkan surat terlebih dulu, sebelum bisa menemui pejabat LPMP.
“Bapa semestinya melayangkan surat perjanjian terlebih dahulu, mau menemui siapa?,” terang salah seorang Satpam, kepada BandungKita.id.
Tonton Juga:
Dilain pihak Dede Setiawan, Kepala Sekolah SDN Cibeureum Kecamatan Cipongkor, yang disebut-sebut melakukan treatnent salah lokasi sekolah menyampaikan permohonan maafnya kepada para kepala sekolah di KBB.
“Saya mohon maaf atas kejadian ini, saya kurang tuntas memahami aturan tentang PSP dan dampak yang ditimbulkan bila salah ambil langkah,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp.
Ia pun memohon kepada Kementerian untuk meninjau ulang dan mencabut sanksi daerah yang diberikan kepada KBB.
“Saya memohon dengan sangat kepada Kementerian untuk meninjau ulang dan mencabut sangsi daerah yang diberikan kepada KBB dan memberikan kesempatan untuk memperbaikinya,” ungkapnya. (Dadang Gondrong/BandungKita.id) ***
Baca Juga:
Kenali Perfect, Buku Tamu Digital Inovasi Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Bandung Barat
CASN KBB Diburu 2018 Peserta, 214 Formasinya Sudah Tahu? Simak yuu!!
Comment