BandungKita, KOTA BANDUNG – Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada, akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, hari ini, Jumat, (26/8/2022). Dada bebas setelah menjalani masa tahanan selama 10 tahun serta akan menjalani cuti menjelang bebas (CMB).
“Insya Allah diperkirakan bebas, cuti menjelang bebas,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kabar Sudjonggo.
Dada mendapat beberapa kali remisi potongan masa tahanan selama berada di Lapas Sukamiskin. Namun Kabar menyebutkan detail remisi yang diberikan kepada Dada secara teknis berada di Kepala Lapas Sukamiskin.
“Soal teknis bisa ditanya kalapas, secara detail tidak mengetahui secara pasti karena banyak orang di sana. Masuk pidana 10 tahun, potong tahanan berapa, apakah terima remisi, berapa banyak itu yang tahu kalapas,” bebernya.
Sementara itu, saat ini banyak masyarakat dari berbagai lapisan yang tengah menunggu Dada menghirup udara bebas. Petugas pun nampak berjaga di area halaman Lapas Sukamiskin untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan.
Dada Rosada pernah menjabat sebagai Wali Kota Bandung selama dua periode yakni tahun 2003-2008 serta 2008-2013. Dada pun divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta subsider kurungan tiga bulan penjara. Ia didakwa mencoba melakukan suap terhadap hakim, Setyabudi Tedjocahyono.
Comment