Rancangan APBD Perubahan Kota Bandung 2023 Disetujui DPRD

BandungKita.id, KOTA BANDUNG – Banyak Masyarakat Kota Bandung yang tidak mengetahui pengelolaan anggaran yang dilakukan dan disetujui oleh pemerintahan Provisi sebelumnya, Pemkot Bandung sebelum menjalankan amanah dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, Exekutif dan legislatif sebelumnya menyepakati nilai dan program yang akan diselenggarakan dan diparipurnakan untuk selanjutnya mendapatkan restu dari pemerintahan Provinsi Jawa Barat untuk dilaksanakan.

Dilansir dari laman Diskominfo Kota Bandung, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 telah disetujui oleh DPRD Kota Bandung. Hal itu tertuang dalam Rapat Paripurna, Jumat (29/9/2023).

Adapun struktur Rencana APBD Perubahan 2023 sebagai berikut:

1. Pendapatan daerah Kota Bandung, semula Rp7,42 triliun, setelah perubahan menjadi Rp7,11 triliun.
2. Belanja Daerah, semula Rp7,57 triliun, menjadi Rp7,64 triliun.
3. Alokasi pembiayaan netto, sekitar Rp529,38 miliar.

Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono pada kesempatan tersebut mengapresiasi atas dukungan dari DPRD Kota Bandung dalam merumuskan rancangan kebijakan APBD Perubahan 2023.

Ia berharap, pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang perubahan APBD TA 2023 ini dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat Kota Bandung.

“Perubahan RAPBD 2023 merupakan kenyataan dan keniscayaan, karena memang terjadi penyesuaian dalam belanja daerah,” katanya.

Sementara itu, dalam laporannya, Sekretaris DPRD Kota Bandung Salman Fauzi mengapresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemkota) Bandung.

Ia menyebut, pembahasan ini telah sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, ia juga menyebut perencanaan anggaran di Perangkat Daerah (PD) sudah on the track.

“Walaupun dengan waktu yang tidak terlalu panjang, pembahasan dapat dilakukan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun materil,” ucapnya.

Selanjutnya, sesuai mekanisme yang berlaku, setelah pengambilan keputusan bersama Kepala Daerah dan DPRD, keputusan bersama ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi.

Comment