Tambah Aset! Pemkab Bandung Masukan PSU Perumahan ini, Ini Luasannya!

BandungKita.id, SOREANG – PT. Metro Permata Raya Pengembang Perumahan Griya Permata Raya (GPR) menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Senin (16/10).

Proses penyerahan tersebut dilakukan PT. Metro Permata Raya yang diwakili oleh Asep Komarudin dan diterima langsung oleh Bupati Bandung, Dadang Supriatna didampingi oleh Kepala Dinas Permukiman dan Pertamanan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung, Wahyudin beserta anggota dewan dari Komisi A, Acep Ana. Kegiatan tersebut dilakukan di lingkungan Perumahan Griya Permata Raya (GPR) Desa Nanjung Mekar Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung.

Baca Juga:

Keren! Kabupaten Bandung Miliki Gedung Promosi Khusus Produk IKM

Bupati Dadang Supriatna Pilih BLT Untuk 224.468 Orang, Ini Sumber anggarannya!

Laksana Jadi Kampung Sunda, Bupati Bandung: “Menjaga Nilai- Nilai Kearifan Lokal”

Proses serah terima PSU tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara yang dilakukan oleh kedua belah pihak dan disambut hangat oleh masyarakat yang ada di Perumahan GPR.

Dengan adanya penyerahan PSU dari pengembang perumahan, Pemkab Bandung bisa menganggarkan untuk perbaikan jalan yang berasal dari APBD. Bupati Bandung, Dadang Supriatna menegaskan walau PSU sudah diserahkan, tetapi masyarakat maupun aparatur RW tidak bisa seenaknya menggunakan fasos dan fasum tersebut.

“Kalau fasos dan fasum tersebut sudah diserahkan pengembang ke Pemkab Bandung, boleh digunakan fasilitas umum, misalnya untuk mendirikan sekolah PAUD, TK, SD, SMP, maupun SMA atau sederajat. Selain itu bisa digunakan untuk sarana masjid maupun tempat ibadah lainnya, termasuk bale musyawarah, dan kepentingan masyarakat lainnya,” ucap Bupati Bandung.

Video Pilihan:

17 Tahun Tragedi TPA Leuwigajah Kita Bisa Apa?

Bupati yang akrab disapa Kang DS tersebut juga mengatakan setelah para pengembang mengerjakan pekerjaannya maka PSU Perumahan GPR berupa jalan, fasos/fasum, dan RTH dengan luas +/- 32.476 m2 yang dilaporkan akan diserahkan ke Pemkab Bandung sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman.

Tujuannya adalah agar PSU di lokasi tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, termasuk pemerintah desa yang bisa menggunakan anggarannya untuk pengembangan dan perbaikan prasarana dan sarana di kawasan perumahan.(*)

Comment