Bandungkita.id, KOTA BANDUNG – DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna pada Rabu, (31/7/2024), untuk mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), menetapkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024, serta menyetujui Hibah Barang Milik Daerah. Acara ini berlangsung di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi Ketua DPRD H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., serta dihadiri oleh Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono dan para anggota DPRD Kota Bandung.
Wakil Ketua DPRD, Edwin Senjaya, menyatakan bahwa rapat paripurna ini merupakan hasil kesepakatan dari rapat Badan Musyawarah pada pagi harinya. “Rapat ini ditujukan untuk menetapkan Perubahan Propemperda Tahun 2024 dan menyetujui Hibah Barang Milik Daerah. Selain itu, pengambilan keputusan terhadap empat Raperda juga akan dilakukan,” ujarnya.
Empat Raperda yang disetujui adalah:
- Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan
- Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
- Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
- Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
Selain itu, juga dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024.
Rapat diawali dengan penyampaian laporan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H., mengenai Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap permohonan persetujuan atas Hibah Barang Milik Daerah. Selanjutnya, Ketua Pansus 4, H. Riantono, S.T., M.Si., memaparkan laporan terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Laporan dari Pansus 6 mengenai Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) disampaikan oleh Drs. Riana. Sementara itu, Ketua Pansus 8, Hasan Faozi, S.Pd., melaporkan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Terakhir, Ketua Pansus 9, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., memberikan laporan terkait Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Rapat paripurna ini juga diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dan Keputusan DPRD serta Nota Kesepakatan oleh Pj Wali Kota Bandung dan Pimpinan DPRD Kota Bandung.
Edwin Senjaya menjelaskan bahwa proses penetapan Raperda menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022. “Raperda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Pj Wali Kota Bandung untuk proses selanjutnya,” tambahnya.
Edwin juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan Raperda dan Perubahan Propemperda. “Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kerja keras seluruh anggota DPRD dan perangkat daerah,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Pansus 2 Tahun 2024, yang membahas Raperda tentang RPJPD Kota Bandung Tahun 2025-2045, dibubarkan karena hasil evaluasi dari Provinsi belum keluar. Pembahasan selanjutnya akan diambil alih oleh Badan Musyawarah dan dilimpahkan ke Bapemperda atau Alat Kelengkapan DPRD lainnya.
Rapat paripurna diakhiri dengan penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota atas Pengambilan Keputusan terhadap empat Raperda tersebut. Perda baru ini nantinya bisa diakses melalui situs jdih.dprd.bandung.go.id.
Comment