Bandungkita.id, CILILIN – Puluhan kios yang dibangun di atas saluran air kotor atau selokan area Pasar Cililin, Kabupaten Bandung Barat dinilai tidak mengantongi izin dari pihak desa. Pasalnya lahan tersebut merupakan aset milik Desa Cililin, Kecamatan Cililin untuk mengalirkan air kotor yang membentang dari pemukiman warga.
Menurut Kepala Desa Cililin, Tedi Kusnaedi, pihaknya selama ini merasa tidak mengeluarkan izin untuk pembangunan kios-kios tersebut karena merupakan saluran air kotor. Namun saat ini, terdapat 22 kios permanen serta 14 lapak yang telah berdiri dan digunakan oleh para pedagang yang telah membelinya kepada UPT.
“Saya tidak tahu siapa yang mengizinkan pembangunan kios dan lapak pedagang di atas saluran air. Sementara selokan tersebut tercatat sebagai milik desa,” kata Tedi kepada Bandungkita.id.
Tedi menuturkan, selokan tersebut pun selokan ini berfungsi sebagai jalur pembuangan limpasan air dan bermuara ke Bendungan Saguling. Sehingga pihak desa tidak mungkin memberikan izin untuk mendirikan bangunan diatas selokan tersebut termasuk terhadap Pasar Cililin yang berada dibawah tanggung jawab Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat.
“Mendirikan bangunan di atas selokan boleh atau tidak? Apalagi ini bangunan pemerintah. Kalau tidak ada izin, berarti bangunan liar,” tegas Tedi.
Sebelumnya, Puluhan kios nampak berdiri kokoh (permanen) diatas saluran air area Pasar Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat,.
Dari penelusuran Bandungkita, salah seorang pedagang yang, Deni (63/ bukan nama sebenarnya) menyebut Kios yang diduga liar tersebut dibangun tahun 2013 silam, bahkan deni menyebut kepala UPT saat itu adalah Shanan (saat ini telah pensiun) pada waktu itu.
“Itu tahun 2013 lah, Pak Shanan waktu itu UPT nya, H.momon mah staf biasa sama Pak Alm. Ejeng dulu” ungkapnya seraya mengingat kejadianya.
Lebih jauh pria yang sudah berjualan sejak pasar tersebut masih dari kayu ditahun 80an, menyebut paska kebakaran, Bupati KBB Alm.Abubakar (saat itu) memberikan beberapa kebijakan (Kompensasi).
“Ya ceritanya pasca kejadian pasar Cililin terbakar (kedua), ada kompensasi yang Pak Bupati Berikan saat itu (Alm.AbuBakar) terkait pola pembangunan pasar, dan secara mandiri kami membangun kios yang berada didalam” ujarnya.
Dalam penelusuran sebelumnya, Kios yang digunakan para pedagang dengan membayarkan sejumlah uangsebesari Rp50 sampai Rp60 juta dari pengelola Pasar Cililin untuk bisa memiliki kios tersebut.
Hal itu diungkapkan N salah seorang pedagang di Pasar Cililin yang harus mengeluarkan uang sebesar Rp50- Rp60 juta agar bisa memiliki kios dan berjualan.
Ia pun mengaku kios yang dibeli tepat berada diatas saluran air kotor atau selokan area Pasar Cililin dengan status hak guna pakai.
“Harganya variatif, ada yang sampai Rp60 juta, mungkin tergantung ukuran. Kalau saya beli Rp50 juta dan mendapatkan hak guna pakai saat itu (2013),” kata N kepada Bandungkita.id.




Comment