BandungKita.id – Ngamprah.- Kepemimpinan Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail kembali menuai sorotan. Kali ini, kritik datang dari Direktur Jamparing Institut, Dadang Risdal Aziz, yang menilai lemahnya penerapan sistem protokoler kepala daerah sebagai bentuk kegagalan struktural yang berakar dari dominasi eksternal dalam pengambilan keputusan.
“Ketika jabatan kepala daerah dikendalikan oleh kepentingan eksternal, maka sistem hukum yang seharusnya melindungi dan menguatkan jabatan itu menjadi lumpuh. Yang terjadi adalah pembenaran atas kesalahan, bukan perbaikan,” tegas Risdal sapaan akrabnya kepada BandungKita.id, Jumat (7/11).
Menurutnya, agenda-agenda strategis yang telah disusun dan dianggarkan negara melalui mekanisme protokoler justru tidak dimaksimalkan. Hal ini menunjukkan bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pengabaian terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan dan PP Nomor 56 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah.
ARTIKEL PILIHAN
Jejak Ikan Kembung: Tanggung Jawab Kadispakan Nia Dewi Kania, Aktivis: Jejaknya Dimana?
Putusan PKPU BDS, Kubur Ucapan Ketua DPRD Kab.Bandung, Praktisi: Itu Perintangan!
“Fungsi utama regulasi adalah menjaga marwah jabatan publik. Jika aturan dijalankan dengan benar, maka personal yang menjabat akan terlindungi. Tapi jika yang dijalankan adalah kehendak personal atau tekanan eksternal, maka tak ada aturan yang bisa menyelamatkan jabatan itu,” ujarnya.
Jamparing Institut menilai bahwa sistem protokoler bukan sekadar seremoni, melainkan instrumen etis dan struktural untuk memastikan kepala daerah hadir secara sah dan bermartabat dalam setiap kegiatan publik. Ketika sistem ini diabaikan, jabatan kepala daerah kehilangan pelindungnya, dan personal yang menjabat pun rentan terhadap delegitimasi.
“Ini bukan soal absen atau hadir. Ini soal sikap. Ketika warga menuntut kehadiran pemimpin dalam krisis atau agenda strategis, kepala daerah harus hadir secara hukum, etika, dan protokoler. Tanpa itu, jabatan hanya simbol tanpa substansi,” tambah Risdal.
VIDEO PILIHAN
Lebih lanjut, Risdal mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat pengawasan dan menyusun regulasi teknis yang lebih rinci agar sistem protokoler tidak hanya menjadi dokumen, tetapi benar-benar dijalankan di lapangan. Ia juga mengusulkan agar pemerintah pusat menggelar rapat nasional lintas kementerian dan daerah untuk menyelaraskan pemahaman dan pelaksanaan protokoler kepala daerah.
“Bandung Barat butuh pemimpin yang tidak hanya hadir secara fisik, tapi juga secara etis dan struktural. Kehormatan jabatan tidak bisa dibeli, tapi harus dijaga melalui hukum dan integritas,” tutupnya.
Namun di sisi lain, Jeje yang berlatar belakang sebagai musisi, dinilai masih dalam tahap penyesuaian terhadap ritme birokrasi dan kompleksitas tata kelola pemerintahan. Gaya kepemimpinannya yang membumi dan blusukan ke pelosok desa menjadi ciri khas yang mulai dikenali publik.
“Jeje memilih menjemput masalah langsung ke lapangan, menyapa warga tanpa protokoler berlebihan. Ini gaya yang membumi, tapi perlu ditopang oleh sistem hukum agar tidak kehilangan arah,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.
Jeje juga tercatat membawa Pemkab Bandung Barat meraih penghargaan Mitra Kerja Terbaik dari BKN RI dalam Penilaian Indeks NSPK Manajemen ASN se-Jawa Barat dan Banten. Penghargaan ini menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme ASN dan tata kelola kepegawaian yang berbasis merit sistem
Hak Protokoler dan Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota
Sebagai informasi, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri telah merumuskan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat sistem protokoler dan keuangan kepala daerah. Kajian yang dilakukan di Provinsi Banten dan D.I. Yogyakarta menunjukkan perlunya revisi terhadap regulasi yang ada, serta penambahan pengertian istilah kunci, pengelompokan jenis penghasilan (gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya), dan penegasan bahwa pengeluaran dibebankan kepada APBD.
BSKDN juga mendorong pembentukan regulasi tingkat daerah secara mendetail agar kepala daerah dan wakilnya merasa dihargai dan mendapat balas jasa yang setimpal. Salah satu rekomendasi penting adalah penyelenggaraan rapat nasional lintas kementerian dan pemerintah daerah untuk menyelaraskan aspirasi pusat dan daerah dalam penyusunan peraturan pemerintah tentang hak protokoler dan keuangan kepala daerah. (dhomz/BandungKita.id)





Comment