BandungKita.id, NGAMPRAH – Carut marut pembebasan lahan tanah yang dipakai Komplek Perkantoran Pemkab Bandung Barat terus berlanjut. Terbaru, seorang wanita paruh baya bernama Enok (58) terpaksa harus membuat spanduk besar berisi tulisan bahwa tanah miliknya yang dipakai Pemda Bandung Barat belum dibayar sejak tahun 2010.
“Tanah ini belum dibayar sejak tahun 2010,” tulis spanduk tersebut.
Spanduk tersebut ada dua buah dengan ukuran masing-masing 1×2 meter. Pantauan BandungKita.id di lokasi, pemilik spanduk Enok dan Yudi nampak berjaga agar tidak ada yang merusak atau mencopotnya.

Enok mengaku tindakan pasang spanduk yang dilakukannya adalah aksi kedua. Seperti aksi pertama, Enok mengatakan tindakan yang dilakukannya sebagai bentuk protes dan mempertanyakan kejelasan pembayaran tanah.
Ini aksi kedua yang saya lakukan, yang pertama spanduknya ada yang cabut. Beberapa kali saya datang ke Pemda menanyakan kejelasan tanah, tapi hanya janji kosong saja,” katanya wanita warga asli RT 01 RW 02 Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah itu.
BACA JUGA :
Enok menjelaskan tanah miliknya dijual untuk Komplek Pemda seluas 1.860 meter. Panitia pembebasan yang saat itu diwakili notaris bernama Tatti Muktiati, sepakat untuk menjual dengan harga 1 juta per meter. Menurutnya, harga itu tidak termasuk penjualan pohon-pohon yang tumbuh di lahan Enok.
“Saya dan pemda sepakat menjual tanah dengan harga 10 juta tiap meter dengan tanpa menghitung jumlah pohon,” tuturnya.
Tahun 2018, Enok sempat menemui harapan, pasalnya dinas PUPR KBB yang diwakili seorang bernama Bapak Aan akan membayar tanahnya pada awal tahun 2019.
“Pak Aan dari PUPR berjanji akan membayar bulan Januari kemarin, tapi hingga kini juga belum juga dibayar,” pungkasnya. (Restu Sauqi/Bandungkita.id)
Editor: Dian Aisyah





Comment