Alih-alih Urus Keresahan Kreditur, di Kejati Jabar Pemkab Bandung Hibahkan Duit Miliaran Rupiah! Ada Apa?

BandungKita.id, Ngamprah, – Puluhan pelaku usaha di Kabupaten Bandung dan Lembaga Swadaya Masyarakat Baladhika Adhyaksa Nusantara (LSM BAN) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus utang PT Bandung Daya Sentosa (BDS) senilai Rp105,4 miliar yang hingga kini belum dibayarkan.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak tertanggal 9 Desember 2024 mencatat utang vendor ayam mencapai Rp105,4 miliar dan piutang perusahaan senilai Rp123,7 miliar, ditandatangani Direktur Utama Dr. Yanuar Budinorman dan Direktur Noviyanti. Namun hingga Juli 2025, realisasi pembayaran belum ada.

VIDEO PILIHAN

Forum Komunikasi Korban PT BDS, yang mewadahi para supplier ayam, ikan, dan kebutuhan pangan, menuturkan dampak langsung kerugian mereka. Salah seorang anggota, AMZ, mengatakan, “ Ya seperti yang saya utarakan di media sebelumnya, Saya sudah tiga kali mengirim produk senilai Rp500 juta atas permintaan staf Bupati, namun hingga kini belum menerima sepersen pun uang kembali.” ujarnya kepada bandungkita Saptu 12 Juli 2024 melalui pesan Whatsapp.

Beberapa supplier menduga adanya pengadaan fiktif dengan penggunaan purchase order palsu dan berita acara kontrak yang tidak jelas. Mereka telah melaporkan Direktur Utama BDS ke Polda Jawa Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan puluhan miliar rupiah.

LSM BAN menyoroti tidak hanya dugaan fiktif itu, tetapi juga soal prioritas anggaran di institusi penegak hukum. Ketua Umum LSM BAN, Yunan Buwana, menegaskan, “Pemberian hibah lebih dari Rp4 miliar pada tahun 2024 untuk pembangunan pagar di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak boleh menjadi penghalang dalam proses pemeriksaan kasus BDS maupun dugaan tindak pidana lainnya.” Ungkapnya khusus kepada Bandungkita Senin 14 juli 2025.

Yunan, Sapaan akrab Ketua umum Baladhika adhiyaksa Nusantara ini merasa terpanggil secara moral melihat keresahan para korban dari kebiadaban PT. BDS ( Perseroda ) tapi pemkab dengan santai memberikan hibah di tahun 2024.

“Kejagung sedang All out menangani masalah korupsi, dengan spirit itu kami merasa prihatin dengan kasus yang dihadapi para korban dari PT BDS ( perseroda ) dibawah pengawasan Bupati Bandung, jaga marwah Kejaksaan Tinggi jawa Barat jangan sampai menghalangi penanganan kasus ini oleh Kejari Kabupaten Bandung hanya dengan karena pemberiaan hibah dari mereka (Pemkab Bandung)” ujarnya dengan tegas.

VIDEO PILIHAN

Organisasi ini juga meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jawa Barat segera mengaudit hibah tersebut dan memastikan tidak ada konflik kepentingan yang mengganggu penegakan hukum.

Para korban dan LSM BAN kini menyiapkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, menandai eskalasi sengketa yang tak lagi dapat ditunda. Mereka menuntut transparansi, audit internal BDS, dan kepastian hukum atas janji pembayaran yang selama ini hanya tertuang di atas kertas.

Kasus PT BDS menjadi cermin penting bagi tata kelola BUMD di Jawa Barat. Ke depan, lembaga publik diharapkan menerapkan prinsip good governance—transparansi anggaran, kontrol pengadaan, dan akuntabilitas direksi—agar kepercayaan masyarakat tidak terus terkikis. (Dhomz/BandungKita.id)

Comment