BandungKita.id, Bandung, – Kejaksaan Negeri Bandung diketahui telah memanggil Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung dalam rangka pendalaman sejumlah dokumen dan kebijakan pengelolaan anggaran daerah.
Informasi tersebut diperoleh dari narasumber yang enggan disebutkan identitasnya. Pemanggilan ini dikonfirmasi masih berlangsung, diduga pemanggilan tersebut terkait kisruh kasus PT BDS (BUMD Kab Bandung) dengan para krediturnya.
Baca Juga
Menurut keterangan narasumber internal pemerintah daerah, pemanggilan ini terkait dengan audit atas proses penyusunan anggaran dan pelaksanaan program ekonomi daerah yang diduga menyisakan sejumlah permasalahan administratif. Hingga saat ini, belum diketahui secara rinci poin-poin pertanyaan apa saja yang diajukan oleh penyidik.
“Mereka Masih dipanggil kejaksaan, yang satu dipanggil kejaksaan negri bale bandungi yang lain oleh kejaksaan tinggi jabar” ujarnya saat ditemui Bandungkita, senin 14 juli 2025.
“Kalau dari pemda yang udah dipanggil kabag ekonomi juga salah satu eselon dua” ujarnya sambil meminta jatiditinya tidak disebutkan.
Dugaan pemanggilan tersebut semakin menguatkan sekaligus membuktikan kejaksaan tengah melakukan kinerjanya dalam kasus wanprestasi PT BDS dengan para krediturnya.
Diwaktu yang sama Bandungkita terus melakukan penelusuran, Kabag ekonomi Setda Kabupaten Bandung,Yayan suheryan membenarkan pemanggilan dimaksud.
“Betul sudah memenuhi panggilan dari kejaksaan negri bale bandung dan kejaksaan tinggi dengan atasan saya (Asisten 2/red)” ucap pria yang pernah menjadi kasubag di sekwan DPRD ini.
Namun Yayan mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. “Ia dipanggil baru baru ini, sudah ya saya belum bisa lebih jauh karena perlu ijin atasan” ungkapnya melalui telephone selular.
VIDEO PILIHAN
Tidak jauh berbeda, Sekertaris daerah Kabupaten Bandung, Dr. H. Cakra Amiyana, S.T., M.A..belum merespon upya konfirmasi Bandungkitaid terkait Pemanggilan Kepala Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Bandung oleh Kejaksaan.
Artikel Pilihan
Sebelumnya, Puluhan pelaku usaha di Kabupaten Bandung dan Lembaga Swadaya Masyarakat Baladhika Adhyaksa Nusantara (LSM BAN) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus utang PT Bandung Daya Sentosa (BDS) senilai Rp105,4 miliar yang hingga kini belum dibayarkan.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak tertanggal 9 Desember 2024 mencatat utang vendor ayam mencapai Rp105,4 miliar dan piutang perusahaan senilai Rp123,7 miliar, ditandatangani Direktur Utama Dr. Yanuar Budinorman dan Direktur Noviyanti. Namun hingga Juli 2025, realisasi pembayaran belum ada.
Banyak pertanyaan publik yang masih belum terjawab.
Bagaimana sebenarnya rencana penyertaan modal ini bisa diajukan pada awalnya, melalui siapa saja ?
Siapa saja yang menyetujui penambahan penyertaan modal PT BDS ini?
Benarkah dugaan adanya persekongkolan Jahat antara DPRD Kab Bandung dengan Eksekutif saat persetujuan penambahan penyertaan modal PT BDS terjadi ?
Nantikan edisi Liputan khusus selanjutnya!(Dhomz/Bandungkita.id)





Comment