BandungKita.id, BANDUNG – Terdakwa penerima suap yang juga mantan Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp. 400 Juta.
Demikian disampaikan Hakim Ketua, Dariyanto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, PN Bandung, Senin (8/4/2010).
“Menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar 400 juta rupiah,” Kata Daryanto.
Dalam amar putusan, disebutkan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Hakim juga menyatakan, unsur yang memberatkan Wahid adalah dia yang bertugas di Lapas Kelas 1 A khusus Tipikor Sukamiskin, mestinya bisa memberi contoh agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.
“Unsur memberatkan lainya yakni, terdakwa wahid husen tidak mendukung negara dalam menciptakan pemerintah an yang bersih dari korupsi,” lanjut Hakim ketua.
Mendengar putusan tersebut, Wahid Husen berkonsuktasi dengan kuasa hukumnya dan menyatakan pikir-pikir. Selepas persidangan, Wahid cukup irit bicara.
Ia mengaku masih belum bisa memberi keterangan lebih banyak. “Pusing, masih belum bisa berkomentar,” kata Wahid.
Adapun, Kuasa Hukum Wahid, Firma Uli Silalahi, mengatakan pihaknya merasa keputusan majelis kurang adil dan ia pun mengatakan akan melakukan banding dengan terlebih dahulu berkordinasi dengan Wahid Husen.
“Itu keputusan kurang bekeadilan.
Saya berprinsip banding, tapi sebagai lawyer nanti kita tanya duluu klien, 8 tahun itu terlalu lama,” kata Firma.
Pihaknya juga menyebut, bukti persidangan tentang kemudahan izin keluar masuk sejumlah penghuni lapas, renovasi kamar tahanan, hingga pembangunannya bilik asmara bukan karena Wahid sebagai kalapas tapi sudah berlangsung sejak sebelumnya.
“Itu semua kan udah ada dari dulu, Sebelum Wahid menjabat kalapas Suka miskin, kok dia yang harus tanggung jawab semuanya,”kata Firma.
Sementara itu ajudan Wahid, Henry Chandra masih belum dijatuhi vonis namun dinyatakan turut serta dalam kasus tersebut.
Wahid terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana. (Tito Rahmatullah/BandungKita.id)
Editor: Dian Aisyah
Comment