KSPB Tuntut Tindak Tegas Pengawas Ketenagakerjaan yang Nakal

BandungKita.id, BANDUNG – Ratusan massa yang tergabung dalam Komite Solidaritas untuk Perjuangan Buruh (KSPB) Bandung menggelar aksi di halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta Kota Bandung, Senin (13/5/2019).

Massa menuntut agar Disnakertrans melakukan tindakan tegas atas dugaan malpraktek administrasi yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai pengawas ketenagakerjaan wilayah II Jawa Barat.

“Saat terjadi pelanggaran ketenagakerjaan kami selalu melaporkan masalah yang ditemui dilapangan atas kenakalan perusahaan itu kepada pemerintah, dalam hal ini pihak pengawas ketenaga kerjaan wilayah II Jabar. Tapi tidak satu pun yang membuahkan keputusan yang adil,” kata Kordinator Aksi, Mazdam dilokasi.

Mazdam menjelaskan permasalahan yang saat ini terjadi yakni terkait perjanjian kerja paruh waktu (PKWT) di PT Nanbu Plastics Indoensia yang diduga melanggar.

“Kami melaporkan persoalan itu ke pengawas berdasarkan penelusuran kami terkait dengan substansi pekerjaan, yakni sifat dan jenis pekerjaan tapi hasil periksaan pengawas malah menyebut pelanggarannya sekadar perusahaan tidak menyampaikan data nama pekerja PWKT ke Disnaker, ini kan menguntungkan perusahaan,” kata Mazdam.

Baca juga:

May Day 2019, Begini Tuntutan Buruh Kepada Pemprov Jabar

 

Perwakilan Komite Solidaritas untuk Perjuangan Buruh (KSPB) Bandung audensi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat

 

Selain, PT PT Nanbu Plastics Indoensia, permasalahan status kerja juga terjadi di perusahaan modal Jepang lainya seperti PT Fajar Mitra Indah, PT Ichikoh Indonesia, dan PT Senopati Fujitrans Logistik Service (PT Senfu).

“Bahkan jika pun pemeriksaan telah dilakukan, kemudian terbukti perusahaan melanggar, pengawas itu tidak memberi sanksi tegas. Padahal pasal 33 Permenaker Nomor 33/2016 mengamanatkan bahwa pengawas ketenagakerjaan itu punya wewenang untuk melakukan tindakan hukum,” kata Mazdam.

Sementara itu, massa aksi yang diterima perwakilan Disnaker, oleh Kepala Bagian Pengawasan Ketenagakerjaan, Ludo Pratomo mengatakan pihak pengawas melakukan pengwasan sebagaimana aturan.

“Jadi tuntutan dari teman-teman KSPB tadi adalah rasa ketidak puasan terhadap pengawas. Padahal kinerjanya sudah baik menurut kami, tapi sudah disarankan melalaui surat yang kita kirimkan tempo hari yang lalu untuk mereka minta periksa ulang itu (terkait pelanggaran PKWT) Kementerian,” kata Ludo.

Baca juga:

Rayakan May Day, Buruh di Kabupaten Bandung Gelar Tabligh Akbar

 

Pihaknya menyebut sangsi bagi perusahaan yang terbukti melanggar memang bertahap, mulai dari teguran lisan, tulisan hingga sangsi pidana.

“Pengawasan di sini adalah preventif dan edukatif yaitu pembinaan tahap pertama, kemudian tahap kedua itu represif non justisia. Tahap ketiga baru represif pro justisia. Jadi kalau (perusahaan) udah nakal kebangetan, ya kemeja hijau,” ujar Ludo.***(Tito Rohmatulloh/BandungKita)

Editor: Restu Sauqi

Comment