BandungKita.id, SOREANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menerima hibah aset gedung eks Kantor Pengadilan Agama (PA) Cimahi. Hibah tersebut diterima langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Drs. Teddy Kusdiana, dari Sekretaris PA Cimahi Ita Sasmita.
“Ini merupakan momentum bersejarah bagi kami dan juga PA Cimahi. Melalui proses yang cukup panjang, dan akhirnya pada hari ini dilaksanakan final penyerahan gedung eks PA Cimahi,” ungkap Sekda disela-sela penandatanganan berkas berita acara serah terima hibah di Ruang Rapat Sekda di Soreang, Kamis (13/6/2019).
Baca juga:
Jembatan Apung Penghubung Kabupaten Bandung – Kota Bandung Diresmikan
Sementara PA Cimahi sendiri telah mendapat alokasi tanah dari Mahkamah Agung (MA). Sebagai pengelola barang, pengguna aset dan anggaran, sekda berharap dengan adanya separasi lokasi PA Cimahi secara independen tersebut, pelayanan publik yang dilakukan PA Cimahi semakin cepat dan lebih baik.
Pemindahan aset menjadi poin yang cukup penting, oleh karenanya ia akan mengarahkan Badan Aset Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk melakukan pencatatan aset. Setelah dicatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) selanjutnya akan dimanfaatkan pemkab sebagai gedung pemerintahan.
“Saat ini perhitungannya sudah jelas dan dapat merubah neraca kita. Secara pribadi dan atas nama Pemkab Bandung, saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada PA Cimahi atas kerjasama dan kebersamaannya selama ini,” ucapnya pula.
Kepala BKAD Kabupaten Bandung Diar Irwana menambahkan, proses pengalihan status dari barang milik negara jadi barang milik daerah, baru pertama kali dilakukan Pemkab Bandung. Pada tahun 2017 saat ia masih menjabat sebagai asisten administrasi, bupati memerintahkannya untuk mengajukan permohonan hibah gedung tersebut.
“Permohonannya sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mengatur bahwa pengelolaan barang milik daerah atau negara diawali dengan permohonan dari bupati, kemudian kesanggupan untuk menerima barang tersebut,” tutur Kepala BKAD.***
Sumber: Humas Pemkab Bandung
Comment