BandungKita.id BANDUNG – Polisi tetapkan 24 tersangka kasus transaksi narkoba di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (17/9/2019).
Dari puluhan tersangka itu, diantaranya merupakan wanita. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman sugema mengatakan 24 orang tersebut ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkoba berbagai jenis.
“Adapun, barang bukti yang disita yakni, sabu 416,03 gram, Ganja 12,25 gram, perangkat alat konsumsi sabu, bong, korek api gas, pipet, perangkat pengemas sabu dan alat timbang elektrik, plastik klip dan telepon genggam,” kata Irman saat jumpa pers.
Lebih lanjut Irman menjelaskan, tempat kejadian perkara lokasi (TKP) penangkapan tersangka pemilik narkoba tersebut bermacam-macam mulai dari kos-kosan, perumahan, jalan umum, hingga apartemen.
BACA JUGA:
Hanya Ditemani Sopir, Wabup KBB Hengky Kurniawan Datangi Korban Kebakaran di Cipatat
Jadi Saksi Sidang Korupsi BPJS Lembang, Sekda KBB : Saya Tahu dari Kepala Inspektorat
“Ada juga beberapa diantaranya yang melakukan transaksi baik secara langsung maupun online melalui sosial media,” ujarnya.
Akibat perbuatanya, pengedar dijatuhi pasal 114 UURI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan pidana denda sebesar minimal 1 milyar maksimai 10 milyar.
“Pengguna dipersangkakan melanggar pasal 112 Jo pasal 127 UURI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda minimal 800 juta maksimal 8 milyar,” kata Irman. (Tito Rohmatulloh/BandungKita)
Editor: Dian Aisyah
Comment