Bawaslu Minta Bupati Dadang Naser Tak Lakukan Promosi dan Rotasi Pejabat, Ini Alasannya

BandungKita.id, SOREANG – Tahapan Penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten telah dimulai. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung melarang Bupati Bandung, Dadang M Naser melakukan penggantian pejabat selama enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehuddin mengatakan, imbauan larangan Bawaslu Kabupaten Bandung kepada Bupati Bandung dilakukan sesuai dengan Pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016.

Dalam pasal tersebut berbunyi “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.”

 

BACA JUGA :

Dadang Naser Sebut 4 Nama Bakal Calon Bupati dari Internal Golkar

 

Karena Masalah Administrasi, Penandatangan NPHD Pilkada Kabupaten Bandung Terancam Tertunda

 

 

Menurut dia, jangka waktu penggantian jabatan tersebut sebenarnya ditujukan kepada bupati atau  calon petahana yang mencalonkan lagi pada Pilkada mendatang. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada saling untung-rugi dalam proses Pilkada.

“Bupati secara jelas dalam UU 10/16 tersebut dilarang melakukan penggantian pejabat selama 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatannya baik itu promosi, rotasi ataupun demosi.”

“Selain itu juga pada pasal 71 angka (3) bahwa Bupati dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,” kata dia di Soreang, Selasa (8/10/2019).

Sanksi perihal pelanggaran tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, dapat dibatalkan dalam penetapan calon oleh KPU.

Oleh karena itu, kata dia, Bawaslu Kabupaten Bandung melakukan pencegahan dini dengan mengingatkan bupati dan wakil bupati agar tidak melanggar peraturan tersebut. Kecuali, kata dia, dalam penggantian jabatan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

 

BACA JUGA :

KPU RI Bakal Tambah Syarat Calon Kepala Daerah, Bawaslu Kabupaten Bandung : Aturannya Harus Dipahami Bersama

 

 

Pengamat: Jika Dipasangkan, Dadang Supriatna dan Harjoko Sangganagara Bisa Menang di Pilbup Bandung 2020

 

 

“Kami mengingatkan kembali Bupati dan Wakil Bupati agar menaati peraturan tersebut, ini merupakan langkah pencegahan kami dalam proses pilkada di Kabupaten Bandung,” kata Januar.

Selain itu juga Bawaslu Kabupaten Bandung juga mengimbau kepada ASN dan Kepala Desa/Lurah agar bertindak netral dalam Pilkada di Kabupaten Bandung sesuai dengan pasal 2 huruf F Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Dalam pasal itu setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Kepala Desa juga harus bertindak netral sesuai dengan pasal 29 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Desa,” ujarnya.(R Wisnu Saputra/BandungKita.id)

 

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Comment