BandungKita.id, BANDUNG – Narkotika golongan I jenis Sabu disita aparat Kepolisian Daerah Jawa Barat. Sabu seberat 13 kilogram itu dikemas dalam plastik teh Cina dan dimasukan kedalam karung berwarna putih.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengungkapkan, barang haram tersebut disita dari tiga tersangka yakni AS, AP dan DS. Ketiganya diringkus di lokasi yang sama RT 01/RW 019 Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
BACA JUGA:
Warga Mekarsari Digegerkan Penemuan Mayat Tergantung di Pohon
“Adapun barang buktinya yakni 1 unit mobil Hiace Nopol L 7536 A warna Silver, 5 lima unit telepon genggam berbagai merek, 1 karung karung berwarna putih berisi 13 paket besar sabu dikemas dalam piastik teh Cina berlakban hitam,” kata Rudy saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Selasa (8/10/2019).
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksinal 20 tahun penjara.
“Ada satu buronan berinisial A, yang bersangkutan asal Provinsi Aceh yang merupakan pemasok,” kata Rudy.
Rudy menuturkan dengan pengungkapan ini, sedikitnya 13 juta warga berhasil terselamatkan dari bahaya narkotika. “Total keseluruhan perkiraan orang yang terselamatkan sejumlah tiga belas juta orang,” kata Rudy. (Tito Rohmatulloh)
Editor: Dian Aisyah
Comment