Camat Cipatat KBB Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penipuan Pengurusan Perizinan Indogrosir

BandungKita.id, KBB – Camat Cipatat, Iyep Tamchur Rachman bersama empat orang aparat kecamatan dimintai keterangan oleh Polsek Cipatat terkait pembangunan gudang Indogrosir di Kampung Kiara RT 2 RW 5, Desa Mandalawangi, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, pada Kamis (30/1) lalu.

Polisi menduga dalam proses pembuatan izin bangunan itu terjadi tindak pidana penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat kecamatan.

Meski begitu, Iyep mengatakan pemanggilan dirinya bersama empat aparat kecamatan hanya berupa klarifikasi saja.

“Betul saya bersama 4 aparat dipanggil. Tapi ini hanya diminta klarifikasi saja,” kata Iyep dihubungi Bandungkita.id.

BACA JUGA :

Ratusan TKK KBB Disebar Ulang, Mulai Bekerja Awal Februari

Kontrak TPA Sarimukti KBB Sudah Berakhir Sejak 2018, Tapi Pengangkutan Sampah Terus Berlangsung : Ini Tuntutan Warga Terdampak

SMPN 3 Cipatat Patok Siswa Bayar Rp. 950 Ribu Untuk UNBK, Daeng Arifin: Komite Sekolah Jadi Lembaga Infak

Iyep berdalih tak mengetahui pembangunan gudang Indogrosir tersebut, apalagi jika ada tuduhan penipuan pada pengurusan perizinan. Jika betul ada, ia memerintahkan oknum kecamatan yang melakukan segera menyelesaikan dengan pihak pengusaha.

“Saya teu apal (tidak tahu), saya pun tak pernah diberi tahu ada pembangunan. Kalau ada (penipuan) segera selesaikan dengan pengusaha,” tambahnya.

Seorang warga melintas di depan Polsek Cipatat KBB (foto:istimewa)

Camat mengaku senang jika ada pegawai kecamatan menggali potensi sendiri. Namun jika terlibat masalah, ia minta tak membawa dirinya terlibat.

“Saya akan senang jika pegawai kecamatan menggali potensi sendiri. Tapi jika tersandung masalah silahkan terima konsekuensi sendiri. Pek bae urang mah nu penting mah aman,” kata Camat dengan nada kasar.

Sementara itu, Kapolsek Cipatat, Kompol Asep Nandang mengatakan bahwa pemanggilan itu baru tahap awal yaitu klarifikasi. “Betul kita panggil, tapi masih proses lidik,” kata Kapolsek.

BACA JUGA :

Asyik…! Jalur Kereta Api Cipatat-Cianjur Segera Beroperasi Kembali, Selanjutnya Cipatat-Padalarang?

Warga Tiga Desa Pertanyakan Dana Kompensasi Dampak Negatif TPA Sarimukti, Polsek Cipatat Periksa 3 Pejabat KBB

Mengenai izin pembangunan Indogrosir, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dari BPMPTSP KBB, Tommy Mulyawan membenarkan, pihak Indogrosir belum mengurus perizinannya. “Mana belum masuk ke saya. Orangnya juga belum menemui kok,” kata Tommy ditemui di kantornya.

Anggota Komisi III DPRD KBB, Deni Setiawan meminta pemda segera menghentikan proses pembangunan Indogrosir. Jika hal itu dibiarkan bakal mencontoh kurang baik bagi pembangunan di wilayah lain.

“Kalau memang tak berizin ya bupati harus bertindak tegas. Tutup bangunan, agar tidak dicontoh pengusaha lain,” kata Deni.(Restu Sauqi/BandungKita.id)

Editor : M Zezen Zainal M

Comment