Aa Umbara Belum Dapat Bantuan Hukum, Sekda KBB Mengaku Tidak Tahu Apa-apa

BandungKita.id, NGAMPRAH – Terkait pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Aa Umbara Sutisna. Pemda KBB mengaku belum melakukan pendampingan hukum terhadap orang nomor satu di KBB itu.

Sekretaris Daerah KBB, Asep Sodikin menjelaskan, dirinya masih melakukan komunikasi terutama terkait surat menyurat yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan.

“Tapi tetap kita komunikasi sampai hari ini dan surat menyurat masih berjalan seperti biasa,” katanya.

BACA JUGA :

Kerjasama Pemda KBB dan Kejari Bale Bandung Dinilai Hanya untuk “Bekingi” Kepala Daerah dari Potensi Korupsi Dana Covid-19

Usai Diperiksa KPK, Bupati KBB Aa Umbara Menghilang Hindari Wartawan

Kembali Diperiksa KPK, Bupati KBB Aa Umbara Irit Bicara

Asep mengaku tidak mengetahui pasti terkait pemeriksaan KPK terhadap Aa Umbara. Pasalnya, pemanggilan tersebut tidak melalui lembaga namun langsung kepada yang bersangkutan.

“Kita sendiri kan tidak tahu apa-apa tentang pemeriksaan itu. Materinya apa pastilah kita tidak tahu. Ya mungkin rahasia kita juga ga tau,” katanya.

Ia menegaskan, sejauh ini roda pemerintahan di Kabupaten Bandung Barat tidak terganggu dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK tersebut.

“Kita usahakan roda pemerintahan tetep jalan tetap aktivitas bupati juga seperti biasa.Untuk sekarang hanya beliau tidak bisa hadir mungkin halangan apa kita juga belum tau,” pungkasnya.

BACA JUGA :

Aa Umbara Diperiksa KPK, Pemda KBB Mengaku Belum Terima Surat Panggilan

Bupati KBB Aa Umbara Sutisna Diperiksa KPK, Ada Apa?

Setelah Diperiksa KPK: Bupati KBB Aa Umbara Mengurung Diri di Rumah

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda KBB, Asep Sudiro mengatakan, dirinya tidak mengetahui persis terkait pemeriksaan KPK terhadap Aa Umbara. “Saya baru tahu kemarin-kemarin setelah ramai di media (pemeriksaan Umbara),” katanya dikutip dari Radar Bandung, Jumat (13/11).

Lanjut ia menambahkan, saat ini pihaknya belum melakukan pendampingan hukum lantaran berkaitan dengan kasus pidana pribadi. “Saat ini masih pada tahap pemeriksaan dan kita tidak tahu ini penyelidik atau penyidikan,” katanya. (*)

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Comment