Selamatkan Ribuan Aset Pemkab Bandung, Kang DS Targetkan Sertifikasi Aset Rampung dalam Dua Tahun

Ribuan Aset Pemkab Bandung Rentan Digugat Pihak Lain

BandungKita.id, KAB BANDUNG – Kabupaten Bandung tahun ini sudah berusia 380 tahun. Namun selama puluhan tahun tampak tak ada upaya serius dari Pemkab Bandung untuk melakukan inventarisasi dan sertifikasi aset dan barang milik Pemkab.

Padahal aset-aset Pemkab Bandung itu pada hakikatnya adalah milik masyarakat Kabupaten Bandung. Jika aset-aset tersebut tidak diselamatkan dengan upaya sertifikasi, maka kerugian negara pun sangat mungkin terjadi.

Buktinya, saat ini ribuan objek tanah dan aset bangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung belum bersertifikat.

Sebagai gambaran, dari 2.219 bidang tanah milik Pemkab Bandung, saat ini yang sudah bersertifikat baru sebanyak 215 bidang.

Sisanya sama sekali belum bersertifikat sehingga rentan hilang dan digugat pihak lain seperti yang terjadi di beberapa daerah lain. Tak sedikit aset milik pemerintah yang digugat pihak lain atau mafia tanah.

Jika itu sampai terjadi, siap-siap saja Pemkab Bandung harus ekstra keras mempertahankannya bahkan bisa saja gigit jari karena kalah gugatan di pengadilan.

Adalah Bupati Bandung Dadang Supriatna yang menyadari pentingnya sertifikasi aset-aset tanah dan barang milik Pemkab Bandung tersebut. Bupati bahkan langsung melaunching program percepatan penyelesaian sertifikasi aset tanah dan barang milik Pemkab Bandung.

Launching program percepatan penyelesaian sertifikasi aset dan barang milik Pemkab itu ditandai penyerahan secara simbolis sertifikat aset tanah dan barang dari BPN Kabupaten Bandung kepada Bupati Dadang Supriatna di Rumah Dinas Bupati Bandung, Soreang, Rabu (19/5/21).

Tak tanggung-tanggung, program percepatan sertifikasi aset tanah dan barang milik Pemkab Bandung ini pun dimasukkan ke dalam program prioritas 99 hari kerja Bupati Dadang Supriatna dan Wakil Bupati Sahrul Gunawan.

Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu menargetkan program sertifikasi tanah ini bisa tuntas dalam dua tahun ke depan.

Saat ini, kata Kang DS, sapaan akrab bupati, pihaknya bersama BPN tengah mendorong sertifikasi terhadap ratusan objek tanah dan aset lainnya untuk segera diselesaikan sertifikatnya.

“Melalui kerjasama antara BPN dan Pemkab Bandung ini, semoga dalam dua tahun ke depan bisa selesai sertifikasinya, sehingga kenyamanan tentang aset dan barang milik daerah ini bisa lebih maksimal,” kata Bupati usai penyerahan sertifikat.

BACA JUGA :

Diplomasi Gepuk Rumdin Bupati DS Versus Jurus “Gebuk” Ala Nasdem Kabupaten Bandung

Kang DS Ingin Persikab Jadi Klub Profesional dan Kembali Main di Divisi Utama, Begini Caranya

Buka Open Bidding Calon Sekda Kabupaten Bandung, Kang DS : Dijamin Tak Ada Mahar

Dukung Pengembangan UKM Kabupaten Bandung, Bupati DS Siap Luncurkan Program DS UKM

Kang DS menegaskan program percepatan penyelesaian aset dan barang milik Pemkab ini sangat penting dilakukan dalam rangka pengamanan aset berupa tanah, khususnya pengamanan hukum untuk memperjelas legalitas tanah milik Pemkab Bandung.

“Selain itu juga dalam rangka peningkatan potensi aset terhadap kontribusi pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga saya meminta Disperkimtan untuk menertibkan dan menginventarisir data tanah yang berpotensi terhadap peningkatan PAD,” imbuh Bupati Dadang Supriatna.

Dadang Supriatna juga meminta Kepala Disperkimtan dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Bandung untuk segera melakukan konsolidasi dalam rangka percepatan tahapan dalam pensertifikatan tanah dan pengamanan aset tanah.

“Dengan kolaborasi antara Disperkimtan dan BPN ini diharapkan seluruh aset tanah milik Pemkab Bandung lebih jelas legalitasnya, terhindar dari penguasaan dan gugatan pihak lain, serta dapat meningkatkan PAD,” ucap bupati.

Kepala Disperkimtan Kabupaten Bandung, Erwin Rinaldi menambahkan, launching program penyelesaian aset ini dalam rangka menindaklanjuti percepatan penyertifikatan aset tanah pemerintah daerah, yang merupakan bagian dari program 99 Hari Kerja Bupati Bandung terkait penertiban aset.

“Kita selesaikan secara bertahap karena jumlahnya ribuan. Ada sekitar 2.000 lagi yang perlu pensertifikasian, termasuk tanah carik desa. Seperti harapan Pak Bupati Bandung, mudah-mudahan bisa selesai dalam dua atau tiga tahun,” kata Erwin.

Erwin menyebut tanah milik Pemkab Bandung saat ini mencapai 2.219 bidang, sementara hingga kini sudah bersertifikat sebanyak 215 bidang.

“Yang berstatus tanah carik sebanyak 796 bidang, sehingga target pensertifikatan seluruhnya berjumlah 1.208 bidang,” sebut Erwin.

Pada kesempatan itu Erwin juga mengungkapkan, progres terkait penyelesaian aset Pemkab Bandung mendapat apresiasi dari Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penilaian capaian Monitoring Control for Prevention (MCP) Pemkab Bandung tahun 2020.

Dalam Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat di Balewinaya, Soreang, Senin (22/3/21) lalu, kata Erwin, Korsupgah KPK mengapresiasi terkait progres pengelolaan aset, serta percepatan sertifikasi aset pemda yang dalam masa pandemi.

“Apresiasi dari Kosurgah KPK tersebut berkat kolaborasi Pemkab Bandung dengan BPN Kabupaten Bandung yang dapat menyelesaika lebih dari 100 sertifikat dan serah terima fasos fasum dari pengembang perumahan,” ungkap Erwin.

Menurutnya, Tim Korsupgah KPK terus mendorong untuk percepatan sertifikasi dan memberikan target kepada Pemkab Bandung untuk tahun ini sekitar 500 sertifikat.(M Zezen Zainal M/ BandungKita.id)

Comment