BandungKita.id, Bandung – Bagi warga Kota Bandung yang akan melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hari ini, Senin (26/7/2021).
Perpanjangan SIM hari bisa dilakukan di lokasi berikut:
- BTC Fashionmall
- Pasar Modern Batununggal
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Hal itu dilakukan mengingat pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini akan dimulai pukul 09.00 s/d selesai.
Baca Juga:
Wawalkot Yana Pertanyakan Aksi Tolak PPKM, Tapi Berakhir Ricuh dan Pengerusakan Fasilitas Publik
Hendak Ikut Unras Tolak PPKM di Bandung, Empat Orang Diciduk Karena Bawa Senpi dan Obat Terlarang
Bawa Molotov Saat Demo Tolak PPKM di Bandung, Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung semoga bermanfaat. (Agus SN/BandungKita.id) ***
Editor: Agus SN





Comment