BandungKita.id, KBB – Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat akan melakukan pembinaan terhadap juru parkir ilegal terkait video viral pungutan liar (pungli) berupa tiket parkir hingga Rp 150 ribu di kawasan wisata Farmhouse dan The Great Asia Africa (TGAA).
Menurut Kepala Dishub KBB, Lukmanul Hakim mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti masalah pungli tiket parkir tersebut. Pasalnya Dishub KBB tak mengeluarkan izin terutama kepada warga untuk menentukan tarif parkir.
“Jadi, sebenarnya itu kan parkir ilegal dan tidak berizin. Dan kami pastikan tidak pernah mengeluarkan izin parkir,” kata Lukman saat dihubungi, Senin (11/10/2021).
Ia menuturkan, area parkir yang digunakan merupakan lahan milik warga dan masuk dalam parkir off street atau parkir di luar badan jalan.
“Bukan parkir on street. Kalau lahan parkir on street itu jelas dikelola oleh Dishub karena ada retribusi dan masuk ke kas daerah,” sahutnya.
Sementara, parkir off street, lanjut Lukman, itu di luar badan jalan masuknya pajak parkir. “Kalau pajak parkir penarikan dilakukan oleh Bapenda. Jadi itu mah parkir liar,” cetus dia.
Ia menerangkan, di sepanjang jalan kawasan wisata Lembang tidak ada lahan parkir on street lantaran ruas jalan yang sempit dan tidak memadai untuk dijadikan lahan parkir.
Baca Juga
Video Viral Perundungan Siswi di Kota Bandung, Ini Penyebabnya
Terbaru!! Berstatus Tersangka, Hengky Kurniawan Berhentikan Sementara Kepala Desa Cikole
“Lahan parkir on street hanya ada di Polsek hingga sebelum jalur wisata Lembang. Karena ruas jalannya yang sempit, maka untuk parkir dikelola oleh pengelola wisata, atau kelompok masyarakat tertentu. Namun, kali ini ada oknum yang menerapkan tarif terlalu tinggi,” bebernya.
Berkaitan dengan masalah parkir ini, ucap dia, Dishub KBB tentunya telah memberikan pembinaan dan pengawasan. Pasalnya, juru parkir harus mengikuti prosedur yang ditentukan sebelum menerapkan tarif parkir tersebut.
“Harusnya meminta izin kepada kita (Dishub) meminta izin parkir, baru kita berikan rekomendasi harus seperti apa. Sementara yang ini tiba-tiba datang, lalu diberi karcis sendiri dan jumlah nilai parkirnya ditulis sendiri,” ungkapnya.
Ia mengaku, oknum juru parkir tersebut sudah ditangkap, lantaran pihaknya segera berkoordinasi dengan polsek setempat. Pasalnya, video tersebut tidak saja mencemarkan nama baik destinasi wisata, namun membuat gerah Pemda Bandung Barat yang mencoba untuk meningkatkan ekonomi di tengah pandemi covid-19.
Sementara itu PR Perisai Grup, Intania Setiati, selaku pengelola dua destinasi wisata tersebut menyesalkan adanya pungutan liar berupa tarif parkir. Ia berdalih, kejadian tersebut di luar dari kewenangannya karena lokasinya jauh dinilai jauh dari tempat wisata Farmhouse dan TGAA.
“Kami sangat berterimakasih dengan cepat tanggapnya kepolisian, aparat pemerintah dan lainnya karena telah menindak langsung oknum tersebut. Itukan sesudah Saung Pengkolan, ada dua belokan. Nah disitu posisinya. Di situ memang pinggir jalan ada lahan warga juga dipakai, jadi memang itu bukan wewenang kita sama sekali,” kata Intan.
Sebelumnya, video berdurasi 10 detik tersebut direkam oleh salah seorang Wisatawan yang kecewa karena harus mengeluarkan uang hingga Rp 150 ribu untuk tarif parkir di kawasan wisata Farmhouse dan The Great Asia Africa (TGAA). Video tersebut pun menjadi viral dan mengundang kecaman dari netizen.
Comment