BandungKita.id, KBB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) atau dua Raperda Prakarsa DPRD KBB.
Dua raperda tersebut berisi tentang wabah penyakit menular dan Raperda tentang penyandang disabilitas.
Ketua DPRD Bandung Barat, Rismanto mengatakan, inti dari raperda pertama tentang penyakit menular adalah pemerintah harus hadir melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia
“Itu ada di alinea pembukaan UUD 1945,” kata Rismanto.
Lalu, sambung dia, juga ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), yang intinya adalah dengan perda ini pemerintah daerah punya tanggungjawab untuk melakukan langkah langkah secara komprehensif secara menyeluruh, secara terencana agar penyakit menular itu tidak berdampak meluas di masyarakat.
“Artinya masyarakat terlindungi dari itu. Nantinya, otomatis ada fungsi anggaran, cerminan anggaran dan lainnya, itu intinya,” bebernya.
Baca Juga
Hore! 9.014 RT di Bandung Barat Masuk Zona Hijau
Dishub KBB Gagas Buka Trayek Baru Sindangkerta-Jatinagor
Menurutnya, perda ini menjamin perlindungan bagi masyarakat KBB agar terhindar dari penyakit menular atau minimal kalau Perda sudah hadir bisa tertangani dengan baik.
“Karena pemerintah punya langkah yang menyeluruh dan kompetensi bagaimana menangani wabah penyakit menular itu berdasarkan perda yang ada,” tuturnya.
Kedua, lanjut dia, Raperda tentang penyandang disabilitas yang intinya adalah raperda ini akan memberikan pemuliaan, penghormatan, penghargaan yang setara bagi para penyandang disabilitas di KBB.
“Semangatnya, tidak ada perbedaan diskriminasi,” tegasnya.
Ia menilai, kaum difabel adalah sosok yang harus tetap dihargai, dijunjung tinggi dan mendapat perlakuan yang sama dari pemerintah daerah.
“Tadi sudah disampaikan ke Plt Bupati Bandung Barat, jawaban dari beliau merespon dengan positif dua raperda tersebut. Maka selanjutnya pada saatnya nanti kami akan membahas bersama eksekutif,” terangnya.
Tonton Juga:
Sebelumnya, ucap dia, tentu dibentuk panitia khusus (pansus) dulu dan dilakukan secara serentak dan sekaligus. Pasalnya, pada Rabu mendatang pihaknya bakan kembali melaksanakan paripurna dua Raperda lainnya bersama eksekutif.
“Jadi Insyaallah di bulan ini mungkin juga sampai awal bulan depan akan ada empat Raperda yang akan kita bahas,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, dua di antaranya tadi sudah disampaikan, sementara dua Raperda lagi menunggu dari eksekutif.
“Insya Allah baru besok dibahas. Lalu, hari Rabu diparipurna kan seperti tadi, tapi sumbernya dari eksekutif. Mohon doanya,” terangnya.
Ia menambahkan, kalau Raperda ini disahkan, maka pihaknya yang akan membahas sekaligus yang akan mengesahkan.
“Itu artinya masyarakat KBB punya perlindungan dalam dua hal tadi. Ketika ada penyakit wabah menular, sudah ada SOP-nya juga untuk penghargaan terhadap penyandang disabilitas,” tandasnya. (Agus Satia Negara).
Comment