Bebas dari Lapas Sukamiskin, Dada Rosada Wajib Lapor

BandungKita, KOTA BANDUNG – Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada, wajib melakukan lapor ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung hingga 8 September 2022 nanti. Hal itu setelah Dada dipastikan bebas usai menjalani hukuman sekitar 9 tahun dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Jumat (26/8/2022).

Menurut Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Elly Yuzar, Dada diwajibkan lapor sebagai upaya untuk mengetahui berbagai kegiatan usai menghirup udara bebas. Setelah masa wajib lapor, Dada pun baru akan mendapatkan surat keterangan bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung.

“Beliau tetap wajib lapor sampai tanggal 8 September, setelah itu beliau akan kembali ke kita untuk mengambil surat bebas,” kata Elly di halaman Lapas Sukamiskin Bandung, Jumat (26/8/2022).

Elly menuturkan, Dada mendapat remisi masa tahanan selama 8 bulan 105 hari termasuk pada hari kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus kemarin. Selain itu, Dada pun mendapatkan beberapa remiai lainnya sehingga masa tahanan Dada di Lapas Sukamiskin sekitar 9 tahun dari vonis 10 tahun.

“Jadi beliau mendapatkan remisi dasawarsa, kemudian remisi umum 2021 dan 2022 artinya 17 Agustus kemudian remisi khusus lebaran dan remisi donor darah, jadi total remisinya itu 8 bulan 105 hari,” tandasnya.

Sementara itu Dada mengaku semringah bisa kembali pulang kerumahnya dan bertemu langsung dengan warga. Bahkan Dada tidak menutup kemungkinan untuk kembali terjun ke dunia politik salah satunya maju di Pilgub Jabar 2024 mendatang.

“Setelah bebas mungkin saya satu atau dua hari istirahat dan setelah itu saya ketemu lagi dengan masyarakat. Tergantung yang minta (maju di Pilgub Jabar). Kalau saya diminta jadi gubernur, kalau diminta saya siap. Tapi kalau diminta. Kalau tidak diminta ya jangan, jangan mengemis,” tegas Dada.

Comment