BandungKita.id, KOTA BANDUNG – Polrestabes Bandung mengamankan Agus Andrian (19) dan RS (16) usai membacok Indra Hermawan (14) dengan clurit. Peristiwa itu terjadi pada Senin (15/8/2022) dini hari di Jalan Simpang, Babakan Ciparay, Kota Bandung, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung, dua pelaku tersebut melakukan pembacokan terhadap korban dalam keadaan terpengaruh minuman keras atau mabuk.
“Iya dalam kondisi mabuk,” kata Aswin di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa Kota Bandung, Jumat (26/8/2022).
Aswin menuturkan, peristiwa pembacokan bermula kedua tersangka sedang membeli nasi goreng. Saat menunggu pesanan, pelaku yang mendengar umpatan kasar langsung menghampiri korban.
“Ada seseorang yang membuat mereka tersinggung di Warung, Dua orang tersangka menghampiri korban, bertikai, cekcok, salah satu tersangka mengambil clurit, membacok korban,” tutur Aswin.
Mendapati korban dalam kondisi terkapar, keduanya pun langsung melarikan diri. Mereka kabur ke luar kota dengan tujuan Kabupaten Garut. Korban yang dalam kondisi sekarat, sempat akan ditolong oleh warga dengan dibawa ke Rumah Sakit Immanuel Bandung.
“Sempat ditolong warga usai bacok, Korban dibawa ke RS Imanuel, dan dinyatakan meninggal dunia,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 351 KUHPidana tentang pengeroyokan Jo Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Comment