Delematis Kades di KBB, Program Aspirasi DPR Vs Surat Cinta

Bandungkita.id, KBB – Kurun waktu 3 tahun terakhir pemerintah pusat meluncurkan berbagai program berlabel dari aspirasi dewan. Terdapat 7 program pemerintah pusat atas usulan/aspirasi DPR merangsek kepermukiman warga yang harus dikerjakan secara swakelola.

7 program aspirasi tersebut antara lain: Kotaku, Sanitasi Desa, Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW), Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI), Program Bantuan Stimulan Swadaya (BSPS), Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S), Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) dan Sanitasi Pesantren.

Program tersebut diusung oleh para wakil rakyat yang bermuatan politis terutama untuk daerah pemilihan (dapil) saat berkampanye.

Baca Juga:

Cetar! Dari Uji Petik BPKP, Kades Mukapayung: Hendaknya Aturan Dibuat Dengan Memperhatikan Kondisi Masyarakat Desa

Batuan Dana Desa Menurun, Kades di KBB Menjerit

Inspiratif! Mantan Kades Ini Konsisten Pelopori Pengembangan Wisata Curug Ngebul dan Datar Malela

Munculnya nama anggota dewan pengusul pada setiap program, menjadi penting bagi masyarakat. Hal itu untuk mengetahui anggota legislatif yang peduli atau hanya datang 5 tahun sekali saat menjelang pemilu.

Penelusuran lapangan Bandungkita.id, dari 10 anggota DPR RI asal Dapil Jabar 2 yang meliputi Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, hanya segilintir dewan saja yang memberi program aspirasi ke masyarakat.

Iis Rosita Dewi (Gerindra), Cucun Ahmad Syamsurijal (PKB) dan Anang Susanto (Golkar) yang memilili jejak aspirasi dilapangan. Sedangkan 7 dewan lainya belum nampak terjun ke masyarakat bahkan untuk memberikan program pembangunan.

BSPS, PISEW dan P3TGAI meruoakan program yang paling banyak direalisasikan dilapangan.

Mengacu pada data yang dimiliki Bandungkita.id ditahun 2023, sekitar 5.000 rumah akan dibangun di Dapil Jabar 2 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 20 juta perumah.

Untuk menstimulasi 5.000 rumah tersebut, pemerintah pusat menggelontorkan sekitar Rp100 miliar dari APBN yang direalisasikan secara berjenjang.

Tim Bandungkita.id pun meninjau beberapa titik untuk menggali informasi terkait kebermanfaatan program tersebut bagi masyarakat.

BSPS menjadi program unggulan, karena selain anggaran langsung ke rekening Penerima Bantuan/PB, memiliki rumah adalah principle commodity, kebutuhan pokok warga.
Pengakuan Penerima Bantuan, mereka sangat merasakan manfaat dari program BSPS.

“Alhamdulillah kami telah mendapat bantuan untuk perbaikan rumah, terimakasih sekali,” Muhamad Anwar Baihaqi, warga Kampung Nurasman, Desa Rancapanggung Kecamatan Cililin, KBB, yang mendapat bantuan BSPS atas usulan Cucun Ahmad Samsurijal dari fraksi PKB.

Warga lainnya siap berswadaya untuk membereskan rumahnya, yang ukurannya hampir 2 kali lipat dari luas yang disarankan BSPS, 4 x 6 m.

“Kajeun ngajual entog pa tibatan imah teu anggeus mah (biar menjual bebek pa daripada rumah tidak beres, red),” sahut Muksin (50) warga Kp. Ciawi, Desa Cibenda Kec. Rongga, KBB.

Namun, Muksin dan keluarga mengaku tidak mengetahui anggota dewan mengusulkan dirinya mendapatkan program BSPS.

“Bingung teu apal dewan ti partai mana (bingung tidak tahu dewan dari partai mana,” lanjut Muksin.

Namun berbeda dengan masyarakat yang sangat menantikan aspirasi, beberapa Kepala Desa yang berhasil ditemui mengaku delematis.

Program aspirasi dewan menurut Kades, dilapangan sering menyisakan banyak masalah, yang berujung pada munculnya “Surat Cinta”yang ditujukan kepada Kepala Desa.

“Dilematis bagi Pemerintahan Desa mah, tidak diterima masyarakat sangat membutuhkan, diterima selalu timbul masalah, yang ujung-ujungnya kami dikirim surat cinta,” ungkap salah seorang Kepala Desa di KBB, kepada Bandungkita.id, ditemui dikantornya.

Disinggung apa yang dimaksud dengan “surat cinta” dan datangnya dari pihak mana, apakah dirinya pernah menerima surat cinta dimaksud?

Kades mengakui dirinya dan beberapa koleganya pernah menerima “surat cinta” terkait pelaksanaan program aspirasi dewan di desanya.

“Surat cinta datang dari APH, walau maksud dari surat cinta itu sifatnya klarifikasi atas pelaksanaan program aspirasi, tapi tetap saja kami dibikin repot,” sambung Kades yang minta jadi dirinya tidak disebutkan.

Pengakuan serupa datang dari Kades lainya, mengaku pernah menerima surat cinta dari APH, saat ada pelaksanaan salah satu program aspirasi.

“Kami serba salah kang, disatu sisi sangat membutuhkan dana untuk pembangunan insfrastruktur, misal untuk perbaikan rumah warga, pengairan, jalan lingkungan dan banyak lagi, tapi selalu ada masalah yang berujung kami dimintai klarifikasi oleh APH”, terang Kades yang mengaku di Desanya pernah menerima salah satu program aspirasi.

“Semua program aspirasi dikerjakan secara swadaya dan swakelola oleh warga, pihak desa sebatas mengetahui dan menyetujui saja,” pungkasnya.

Merujuk pada juklak juknis, kades tidak perlu risau dengan “surat cinta”. Sebab pada program aspirasi kades sebatas mengetahui dan menyetujui.

Semisal BSPS, dalam juknis disebutkan pelaksana kegiatan adalah UPT Perumahan Prov. Jabar/Bale, sementara anggaran diterima langsung oleh warga, melalui rekening pribadi.
Pointernya, regulasi pendanaan program aspirasi tidak satupun masuk ke rekening desa. (Gondrong)

Comment