Nyanyian Rijal Dorong KPK Lakukan Penyidikan Baru di Kasus Smart City Kota Bandung, Anggota DPRD Jadi Incaran?

BandungKita.id, BANDUNG – Sidang kasus korupsi Bandung Smart City kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Bandung. Persidangan yang biasa dilakuan hanya duakali dalam sepekan (Senin dan Rabu) kali ini digelar 3 kali. Tiga orang saksi dihadirkan, diantaranya Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, bersama Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan dan anggota Komisi C di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (10/11/2023).

Tiga orang saksi tersebut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena adanya Fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung sebelumnya.

Baca Juga:

Kode Kopi Aceh di Sidang Kasus Yana Dibantah, JPU KPK : “Kebiasaan Berbohong, Akan Kami Dalami!”

Penyuap Wali Kota Nonaktif Yana Mulyana, Dirut PT. CIFO Divonis 1,5 Penjara

Sidang Lanjutan Kasus Bandung Smart City, Ajudan Yana Mulyana Hingga Istri Sekdishub Dihadirkan

Ada yang menarik dalam persidangan kali ini, KPK melalui Jaksa penuntutnya, Titto Jaelani , membeberkan secara langsung kabar tentang penyidikan baru kasus ini saat majelis hakim meminta diperlihatkan bukti percakapan antara terdakwa Sekdishub Khairul Rijal dengan anggota DPRD Riantono.

“Penuntut umum, apakah ada (bukti) percakapan terdakwa dengan saksi (yang bisa diperlihatkan di persidangan),” kata majelis hakim saat memeriksa Riantono.

Titto pun memberikan jawaban yang tegas atas pertanyaan hakim dengan menjelaskan prihal adanya surat perintah penyidikan untuk membuka isi rekaman percakapan antara Rijal dan Riantono.

“Mohon izin yang mulia, rekaman percakapan ini baru kami dapatkan ketika ada sprindik (surat perintah penyidikan) yang lain,” ucap JPU KPK Titto Jaelani menjawab pertanyaan majelis hakim.

Video Pilihan:

keterangan Yudi Cahyadi saat ditanya Hakim yang menjadi saksi Dikasus Smart City Kota Bandung

KPK JANJI EXPOSE PENYIDIKAN BARU

Masih ditempat yang sama, usai sidang JPU KPK Tony Indra mengungkapkan materi persidangan terkait penyidikan baru di kasus Yana cs saat ini sedang berjalan. Bahkan ia memastikan, jika sudah waktunya, penyidik Komisi Antirasuah akan segera mengekspose perkara tersebut.

“Nanti akan diekspose secara resmi oleh KPK yah, dalam waktu tidak terlalu lama lah. Biar semuanya akan terang benderang,” pungkasnya.

Comment