Dokumen Rahasia Pengangkatan Pejabat di Kabupaten Bandung Tersebar: 304 Nama Terungkap, 294 Masih Tunggu Rekomendasi BKN

Eksklusif BandungKita.id

BandungKita.id, SOREANG — Sebuah dokumen internal dari Kementerian Dalam Negeri yang menyetujui pengangkatan 304 pejabat administrator dan pengawas di Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung, tersebar ke publik sebelum pelantikan resmi. Dokumen yang bersifat rahasia ini mencantumkan rincian nama-nama pejabat yang telah dan akan diangkat, termasuk status rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berdasarkan dokumen tertanggal 1 Juli 2025 tersebut, hanya 10 dari 304 pejabat yang sudah mendapatkan rekomendasi dari BKN. Sisanya, sebanyak 294 orang masih belum memenuhi syarat formal pelantikan, karena proses koordinasi administratif yang belum rampung.

ARTIKEL PILIHAN

Investigasi: Kebocoran Dokumen dan Kerapuhan Tata Kelola Informasi

Kebocoran dokumen ini menimbulkan tanda tanya besar soal sistem pengamanan informasi di lingkup pemerintahan daerah dan provinsi. Berdasarkan penelusuran sementara, dokumen tersebut awalnya dikirim melalui mekanisme surat tembusan antar instansi—mulai dari Sekda Provinsi Jawa Barat, Bupati Bandung, hingga pihak internal di Kemendagri.

Namun, dokumen yang seharusnya tidak untuk konsumsi publik ini diduga bocor setelah beredar di aplikasi perpesanan dan grup komunitas pegawai. Beberapa pakar kebijakan publik menyebutkan bahwa lemahnya kontrol distribusi digital dokumen penting dapat membuka celah bagi manipulasi informasi dan ketidakpastian hukum.

ARTIKEL PILIHAN

Transparansi atau Kelalaian?
Kebocoran ini segera menuai reaksi beragam dari masyarakat:

“Saya dengar begitu, sampai sayq aja dapat dokument itu, Kami sebagai warga ingin tahu siapa saja yang akan dilantik, tapi dokumen yang bocor begini justru bikin curiga ada proses yang tidak transparan,”ujar Imam Dzohiri , aktivis komunitas pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Bandung.

“Kalau memang ada yang belum dapat rekomendasi BKN, kenapa namanya sudah masuk daftar? Jangan sampai pelantikan dilakukan asal jalan,” tutur Agus (bukan nama sebenarnya), ASN senior yang mengikuti proses ini.

ARTIKEL PILIHAN

Dokumen ini membuktikan pentingnya kontrol informasi dan akuntabilitas dalam birokrasi. Pemerintah harus bertanggung jawab atas kebocoran ini,” kata Rani, dosen hukum administrasi negara.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Bandung maupun Gubernur Jawa Barat terkait kebocoran dokumen maupun tindak lanjut proses pelantikan. Namun, Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa jika pelantikan dilakukan tidak sesuai ketentuan, maka surat persetujuan dianggap batal demi hukum. (Dhomz/Bandungkita.id)

VIDEO PILIHAN

Comment