BandungKita.id. BANDUNG – Larangan merokok saat berkendara ternyata bukan hanya diatur dalam pasal 6 huruf C Peraturan Menteri Perhubungan, Nomor 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Namun larangan merokok juga diatur dalam pasal 106 ayat 1, UU nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas angkutan jalan. Merokok termasuk pelanggaran karena bertentangan dengan unsur penuh konsentrasi saat berkendara sebagaimana tercantum dalan pasal tersebut.
Bahkan, ancaman sanksi bagi pelanggar yakni tiga bulan penjara atau denda Rp 750.000. Sebagaimana diatur dalam pasal 283 tentang aturan dan sanksi bagi pengendara yang lalai menjaga keselamatan lalu lintas.
“Makanya sejauh ini pada 2018 saja kami mencatat itu dari 97.548 pelanggran 25 persennya berkaitan dengan pelanggaran merokok, jumlahnya sekitar 19.400 an,” ungkap Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Agung Reza, kepada BandungKita, Jumat (12/4/2019).
Lebih lanjut, pihaknya menerangkan, aturan tentang larangan merokok bukanlah hal yang baru. Permenhub nomor 12 itu memang perlu disosialisasikan terutama kaitannya sebagai penegasan larangan merokok.
“Kalau tahap sosialisasi itu mungkin tentang Permenhub itu saja yang perlu di sosialisasi,” tegasnya.
BACA JUGA:
BUMN Ulang Tahun ke-21, PT KAI Daop 2 Gratiskan Tiket KA Lokal dan Perintis
Pantau Pemilu, DEEP Sebut Ada Potensi Kekeliruan Dalam Proses Pemungutan Suara
Terkait terbitnya Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019, Agung mengimbau masyarakat agar semakin mempertimbangkan kenyamanan pengendara lain dan mentaati aturan.
“Ga cuma merokok yang tidak boleh dilakukan promotor tapi juga aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai kendaraan bermotor,” sambung Agung.
Sementara itu, salah satu pengendara, Fajar (23), menuturkan dirinya mengapresiasi aturan tersebut karena bukan hanya perokok yang dirugikan secara kesehatan dan berpotensi kecelakaan, tapi juga pengendara lain.
“Menurut aku mah ya bagus ada aturan itu soalnya aku juga pernah kelilipan pas lagi nyetir gara-gara sekar rokok yang di buang pengendara lain. Jadi merokok pada saat berkendara, bisa berpotensi mengganggu pengendara lain,”ungkapnya di Jalan Supratman.
Namun, kata Fajar, yang tidak boleh dilupakan adalah soal ketegasan aparat untuk menegakan aturan di lapangan.
“Harus tegas aja aparatnya, kalau bisa ya berlakukan aja sanksi atau denda sebagaimana aturan yang ada,” pungkas mahasiswa asal Sukabumi tersebut. (Tito Rohmatulloh/BandungKita.id)
Editor: Dian Aisyah
Comment