BandungKita.id, BANDUNG – Jajaran pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjadi terdakwa kasus suap perizinan Meikarta menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung jalan LLRE Martadinata, Rabu (8/5/2019).
Para terdakwa yakni Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili, Kadis PUPR Jamaludin, Kadis Damkar Sahat Banjarnahor dan Kadis DPMPTSP Dewi Tisnawati, serta sang bupati non aktif Neneng Hasanah Yasin.
“Bahwa perbuatannya yang menerima sejumlah uang dari PT Lippo Cikarang Tbk terkait perizinan Meikarta dikarenakan telah membantu melancarkan penerbitan perizinan Meikarta adalah suap,” kata JPU dari KPK, Yadin.
Neneng HY, dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara subsider empat bulan kurungan dan denda Rp 250 Juta, ditambah mengembalikan uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 318 juta.
BACA JUGA:
Bandara Lesu, Menhub Pindahkan Penerbangan Tujuan Luar Jawa di Husein Sastranegara ke BIJB Kertajati
Sidang Pleno Tingkat Provinsi, KPU Jabar Dijaga Ketat
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Neneng Hasanah Yasin berupa Pencabutan Hak Dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 (lima) tahun,” lanjut Yadin.
Sementara itu, empat terdakwa lainnya yakni Neneng RN, Jamaludin, Sahat Banjarnahor, dan Dewi Tisnawati dituntut pidana 6 tahun penjara
subsider 3 bulan, serta masing masing denda Rp 200 juta.
Namun terdapat pidana tambahan bagi Dewi yakni membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 80 juta dan Sahat MBJ sebesar Rp 50 Juta.
“Bahwa para perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur Pasal 12 huruf B Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Rl Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Yadin. (Tito Rohmatulloh/BandungKita.id)
Editor: Dian Aisyah
Comment