BandungKita.id, BANDUNG – Salah satu mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus dari organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cianjur berinisial RS telah ditetapkan menjadi tersangka.
RS diduga kuat melakukan penyiraman bensin sehingga menyebabkan adanya anggota kepolisian yang menjadi korban terbakar.
“Untuk sementara tersangka ada satu orang, yakni RS dari Cipayung plus, organisasinya GMNI Cianjur,” kata Truno saat dihubungi BandungKita, Sabtu (17/8/2019).
Penetapan status tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat dan Polres Cianjur.
BACA JUGA:
Kasus Aparat Terbakar di Cianjur, HMI Minta Publik Tak Termakan Hoaks
Polisi Terbakar Saat Kawal Demo, 15 Mahasiswa Diperiksa
Seperti diketahui dalam video yang berdurasi sekitar 1 menit, terekam ricuh suasana demonstrasi yang digelar di depan Gedung DPRD Cianjur. Salah seorang peserta aksi tampak melemparkan bensin, sehingga api membesar dan merambat ke tubuh dua orang aparat.
Hingga Sabtu(17/8/2019)Â siang, Truno mengatakan masih menunggu informasi lanjutan terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kejadian tersebut.
“Untuk semenrara, tersangka hanya RS ini tapi ada kemungkinan bertambah, yang bersangkutan dijerat Pasal 170 dan atau 351‎, Pasal 160 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUHP,” kata Truno. (Tito Rohmatulloh/BandungKita)
Editor: Dian Aisyah
Comment