BandungKita.id, BANDUNG – Kasus AK (45), seorang istri yang menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap uami serta anak tirinya akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi saat konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (29/8/2019).
Rudy menuturkan pihaknya sepakat jika penyidikan dilanjutkan oleh Polda Metro Jaya mengingat pelaku pembunuhan beralamat dan melakukan aksinya di Jakarta.
“Di Jawa Barat hanya membuang jenazah dan membakar saja. Jadi kita sepakat dengan Kejaksaan, ini akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya secepat mungkin,” jelas Rudy.
Diberitakan sebelumnya, AK diketahui menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap suami, Edi Chandra Purnama (EC) dan anak tirinya, Muhamad Adi Pradana (MP).
BACA JUGA:
Pemkot Bandung Kerahkan Pasukan untuk “Usir” Investor Pasar Andir? Ini Jawaban Dirut PD Pasar
Edi dibunuh dengan cara dilumpuhkan menggunakan obat tidur yang dicampur ke dalam jus. Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku AK dan dua pembunuh bayaran yaitu A dan S membekap korban dengan handuk yang sudah dibasahi alkohol hingga korban tak bernyawa.
Sementara MP dibunuh di kamar tidurnya dengan dibekap oleh sprei yang disobek oleh pelaku AK.
Kedua korban kemudian diletakan di garasi mobil. Semula pelaku AK akan membakar rumah dan kedua korban dengan cara disiram oleh bensin dan dibakar menggunakan api pada obat nyamuk agar seolah-olah terjadi kebakaran.
Namun rencana tersebut gagal, lalu degan keponakannya GKKOV, AK kembali ke rumah dan memasukan kedua korban ke dalam mobil merk Toyota Calya bernopol B 2983 SZH kemudian dibawa ke daerah Cidahu Sukabumi.
Setibanya di Cidahu, mobil yang terdapat jenazah para korban dibakar oleh tersangka GKKOV. Warga yang melihat mobil terbakar langsung melaporkannya ke polisi.
BACA JUGA:
Mulai Gelar Operasi Patuh Lodaya, Ini Pelanggaran Sasaran Polda Jabar
Rudy melanjutkan, Polda Metro Jaya sudah menunggu untuk bisa segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Jika memungkinkan, kata dia, pekan ini bisa segera dilimpahkan. “Di sana (Polda Metro Jaya) sudah menunggu untuk rekonstruksi,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi menyebutkan AK melancarkan niat jahatnya itu karena memiliki motif untuk memburu harta warisan demi membayar hutang.
Berdasarkan keterangan, Nasriadi mengungkapkan AK memiliki hutang sebesar Rp10 miliar.
“Jadi yang bersangkutan memiliki hutang Rp10 miliar, terdiri dari dua bank, bank A Rp7 miliar dan bank B 2,5 miliar. Sedangkan sisanya Rp500 juta adalah hutang dia dari kartu kredit,” kata Nasriadi. (Tito Rohmatulloh/BandungKita.id)
Editor: Dian Aisyah
Comment